Jenis-Jenis Bidang Hukum Di Indonesia
Hukum di Indonesia adalah hukum campuran dari sistem hukum
Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia
Belanda .
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan
setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Baca juga: Jenis-jenis bidang hukum di Indonesia
1. Hukum publik
Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan
umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum
atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga
negararanya seperti hukum pidana.
2. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak
pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang
melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan,
meyelenggarakan tata pada masyarakat.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP
merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana
asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang
diatur di luar KUHP (lex specialis)
3. Hukum Privat
Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan
antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan
menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang
mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukum privat meliputi hukum perdata.
4. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
5. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau
sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan
memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami
kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada
hukum acara perdata. Sedangkan untuk hukum materiil tata usaha negara,
diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai
terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama
hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena
tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah
penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib
menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan
yang harus menguasai hukum acara perdata termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
6. Hukum Islam
Hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah
yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku
mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini,
yang mengikat bagi semua pemeluknya.
Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul
untuk melaksanakannya secara total. Syariat Islam menurut istilah berarti
hukum-hukum yang diperintahkan Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh
seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang
berhubungan dengan amaliyah.Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang
dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah Ta’ala. Dan ternyata Islam
bukanlah hanya sebuah agama yang mengajarkan tentang bagaimana menjalankan
ibadah kepada Tuhannya saja. Keberadaan aturan atau sistem ketentuan Allah SWT
untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Ta’ala dan hubungan manusia dengan
sesamanya. Aturan tersebut bersumber pada seluruh ajaran Islam, khususnya
Al-Quran dan Hadits.
7. Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India,
dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat
yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas
dasar keturunan.
8. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara,
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara
dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara
tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi
lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti
yang abstrak.
9.Hukum Administrasi Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang
mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum
tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah,sedangkan dalam
hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum
dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan
pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan
yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti
sempit.
Demikian artikel Jenis-Jenis Bidang Hukum Di Indonesia semoga bbisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Bidang Hukum Di Indonesia"