Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap
Indonesia adalah Negara hal ini Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Hal ini sebagai bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan
dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus
senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya
kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan
yang berkeadilan.
Pernyataan di atas berhubungan langsung dengan norma hukum
yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
kita. Namun apakah sebenrnya hukum itu?
Hukum menurut KBBI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjeleskan Hukum
adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. Baca juga: Pengertian sistem hukum dan jenis-jenisnya
Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa arti dan definisi hukum menurut
para ahli hukum beserta penjelasan lengkapnya, baik dari dalam maupun luar
negeri.
1. Plato
Pengertian hukum menurut Plato merupakan seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun
secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.
2. Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Karl Max
Pengertian hukum menurut Karl Max adalah suatu cerminan dari
hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan
tertentu.
4. Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan
aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian
setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal
tersebut tidak merugikan.
5. E. M. Meyers
Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan
yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman
bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Prof.Dr.P.Brost
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau
perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksaannya dapat di paksakan dan
bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum
bersifat Dogmatik-Normatif, karena definisi ini terdapat pengertian bahwa hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia, yang pelaksanaanya dapat
di paksakan, dan ini adalah salah satu ciri dari hukum positif, dan hukum
positif bersifat Dogmatik-Normatif. Dan pendapat ini hanya memandang hukum
sebagai seperangkat aturan dan kaedah sehigga bisa di tindaklanjuti dengan
dasar Hukum Positif, karena di luar hukum positif tidak ada hukum.
7. John Austin
Hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberi
bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa
atasnya.
Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi
hukum bersifat Non Dogmatis di sebabkan karena pendapat ini tidak memiliki
kejelasan mengenai perintah dan larangan serta sifatnya yang tegas dan memaksa
dan ini jelas mengandung paham Sosiologis, yaitu paham yang memiliki motif
penelanjangan, artinya berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan
sosial yang diterima oleh banyak orang.
8. Wirjono Prodjodikoro
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah
laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
Definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum
bersifat Non Dogmatis karena pendapat ini tidak hanya berisi tentang rangkaian
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku, tetapi juga tentang orang-orang
sebagai anggota suatu masyarakat, pendapat ini lebih mengarah pada paham
Sosiologis yang berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial
yang diterima oleh banyak orang, sehingga bukan merupakan hukum Positif.
9. Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum
bersifat Dogmatik-Normatif, karena maksud paham ini menganggap hukum sebagai
perintah dari pemerintah sebagai pejabat berwenang dan memaksakan perintahnya,
artinya perintah dari orang yang memiliki kekuasaan dapat di paksakan, dan
pendapat ini lebih mengacu kepada definisi hukum Dogmatik-Normatif karena ada
unsur hukum positif di dalamnya. Pendapat ini juga melihat bentuk hukum sebagai
kaidah belaka.
10. Uretcht.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang
mengandung perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat itu.
Definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum
bersifat Dogmatik-Normatif karena pendapat di atas memiliki makna bahwa hukum
merupakan himpunan peraturan yang mengandung perintah dan larangan yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat,
ini jelas mengandung unsur hukum positif karena adanya perintah dan larangan
yang sifatnya tegas dan disertai dengan adanya sanksi. Pendapat ini juga
memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta menganggap hukum sebagai
seharusnya dilakukan (Das sollen).
Selain itu menurut Soerjono Soekanto, ada 3 (tiga) macam
lagi arti hukum yang diberikan masyarakat, yaitu:
- Hukum sebagai lembaga sosial (social institution) yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
- Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang betujuan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat (dari segala lapisan) agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai.
- Hukum sebagai seni
Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap"