Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap

Indonesia adalah Negara hal ini  Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hal ini sebagai bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku.

Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Pernyataan di atas berhubungan langsung dengan norma hukum yang menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Namun apakah sebenrnya hukum itu?

Hukum menurut KBBI

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjeleskan Hukum adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. Baca juga: Pengertian sistem hukum dan jenis-jenisnya

Hukum Menurut Para Ahli


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap


Berikut ini adalah beberapa arti dan definisi hukum menurut para ahli hukum beserta penjelasan lengkapnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

1. Plato

Pengertian hukum menurut Plato merupakan  seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

2. Aristoteles

Pengertian hukum menurut Aristoteles adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Karl Max

Pengertian hukum menurut Karl Max adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

4. Immanuel Kant

Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.

5. E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Prof.Dr.P.Brost

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksaannya dapat di paksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

Definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif, karena definisi ini terdapat pengertian bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia, yang pelaksanaanya dapat di paksakan, dan ini adalah salah satu ciri dari hukum positif, dan hukum positif bersifat Dogmatik-Normatif. Dan pendapat ini hanya memandang hukum sebagai seperangkat aturan dan kaedah sehigga bisa di tindaklanjuti dengan dasar Hukum Positif, karena di luar hukum positif tidak ada hukum.

7. John Austin

Hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

Menurut saya definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis di sebabkan karena pendapat ini tidak memiliki kejelasan mengenai perintah dan larangan serta sifatnya yang tegas dan memaksa dan ini jelas mengandung paham Sosiologis, yaitu paham yang memiliki motif penelanjangan, artinya berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial yang diterima oleh banyak orang.

8. Wirjono Prodjodikoro

Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.

Definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Non Dogmatis karena pendapat ini tidak hanya berisi tentang rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku, tetapi juga tentang orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat, pendapat ini lebih mengarah pada paham Sosiologis yang berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial yang diterima oleh banyak orang, sehingga bukan merupakan hukum Positif.

9.  Thomas Hobbes

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif, karena maksud paham ini menganggap hukum sebagai perintah dari pemerintah sebagai pejabat berwenang dan memaksakan perintahnya, artinya perintah dari orang yang memiliki kekuasaan dapat di paksakan, dan pendapat ini lebih mengacu kepada definisi hukum Dogmatik-Normatif karena ada unsur hukum positif di dalamnya. Pendapat ini juga melihat bentuk hukum sebagai kaidah belaka.

10. Uretcht.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang mengandung perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat itu.

Definisi hukum diatas tergolong dalam definisi hukum bersifat Dogmatik-Normatif karena pendapat di atas memiliki makna bahwa hukum merupakan himpunan peraturan yang mengandung perintah dan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat, ini jelas mengandung unsur hukum positif karena adanya perintah dan larangan yang sifatnya tegas dan disertai dengan adanya sanksi. Pendapat ini juga memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta menganggap hukum sebagai seharusnya dilakukan (Das sollen).

Selain itu menurut Soerjono Soekanto, ada 3 (tiga) macam lagi arti hukum yang diberikan masyarakat, yaitu:
  • Hukum sebagai lembaga sosial (social institution) yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
  • Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang betujuan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat (dari segala lapisan) agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai.
  • Hukum sebagai seni
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap"