Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum Pidana Lengkap

Pengertian Hukum Pidana Secara Umum

Hukum Pidana adalah peraturan yang menentukan apa saja perbuatan yang dilarang dengan syarat-syarat tertentu dan perbuatan tersebut akan berakibat pidana. Kata pidana berarti penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Pengertian Hukum Pidana Lengkap

Pengertian Hukum Pidana menurut Para ahli

1.   Prof. Moeljatno, S.H.

Hukum Pidana,merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :

  • Menentukan perbuatan-perbuatan masa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

2.  J.M Van Bemmelen

J.M Van Bemmelen berpendapat "Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut - turut, dari peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan - perbuatan itu sendiri dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan - perbuatan itu."

3. Pompe

Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu.

4.  Sudarsono

Pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

5. Utrecht

Hukum pidana merupakan hukum sanksi istimewa dan hanya mengambil alih hukum lain dan kepadanya dilekatkan sanksi pidana.

6. Simons

Hukum Pidana adalah semua perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu pidana/nestapa bagi barangsiapa yang tidak menaatinya. Dan juga merupakan semua aturan yang ditentukan oleh negara yang berisi syarat-syarat untuk menjalankan pidana tersebut.

 7. Van Hattum

Hukum Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti dan ditetapkan oleh suatu negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa pidana.

 8. Hazewinkel Suringa

Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.

 9. Mezger

Hukum pidana adalah semua aturan hukum (die jenige rechtnermen) yang menentukan / menghubungkan suatu pidana sebagai akibat hukum (rechtfolge) kepada suatu perbuatan yang dilakukan.
 

10. Wirjono Prodjodikoro

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana, pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi  yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari - hari dilimpahkan. 

 

Pembagian Hukum Pidana

Pembagian Hukum Pidana Berdasarkan Subyek Hukumnya (Ius Poeniendi)

Berdasarkan subjek hukumnya maka hukum pidana dapat dibedakan menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.

Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk dan disusun serta diberlakukan dan ditujukan untuk mengatur bagi setiap orang pada umumnya.

Sedangkan hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang dengan sengaja dibentuk dan disusun serta diberlakukan dan ditujukan bagi orang-orang tertentu saja secara khusus yakni orang-orang yang memenuhi persyaratan khusus tertentu. Misalnya hukum pidana khusus bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, ataupun hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal.


Pembagian Hukum Pidana Berdasarkan Jenis Obyek Hukumnya (Ius Poenale)

Hukum pidana juga dapat dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus berdasarkan obyek hukumnya.

Berdasarkan objek hukumnya, Hukum pidana umum seperti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dimana KUHP mengatur semua orang secara umum dan untuk pelanggaran ataupun kejahatan yang secara umum terjadi dan dilakukan oleh orang kebanyakan, seperti pelanggaran lalu lintas, kejahatan pembunuhan, pencurian, perampokan dan lain sebagainya.

Sedangkan hukum pidana khusus berdasarkan objek hukumnya adalah untuk pelanggaran dan kejahatan yang secara khusus misalnya sebagaimana yang diatur secara khusus dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atau juga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya.


Fungsi Hukum Pidana

Fungsi hukum pidana digolongkan menjadi 2, yaitu :

1.Fungsi secara umum

 Hukum pidana adalah bagian dari hukum-hukum lain yang
berlaku di suatu negara maka fungsinya sama dengan fungsi
hukum pada umumnya, yaitu mengatur hidup kemasyarakatan
atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.

2.Fungsi secara khusus

Melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak melanggarnya dengan suatu sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum lain atau sering disebut fungsi hukum pidana memberi aturan untuk melindungi.

Tujuan Hukum Pidana

Secara umum tujuan hukum pidana adalah “menegakkan keadilan dan ketertiban umum serta melindungi keselamatan dan kehormatan serta hak-hak masyarakat secara umum oleh negara“. Negara dalam hal ini diwakili pelaksanaannya oleh alat-alat kekuasaan negara, seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, atau pelaku pelaksanaannya dalam hal ini adalah polisi, jaksa dan hakim. Selain itu hukum pidana juga bertujuan untuk menjaga kestabilan negara dan mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan.

Secara khusus tujuan hukum pidana adalah sebagai pengayoman semua kepentingan secara berimbang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Sumber:

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana

2. https://anitafirdasari.wordpress.com/2016/01/15/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-ahli/

3. https://www.hukum96.com/2020/03/pengertian-hukum-pidana-menurut-para.html

4. Sudarto. Hukum Pidana 1. 2018. Yayasan Sudarto: Semarang.

5. https://www.mypurohith.com/term/hukum-pidana/
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Pidana Lengkap"