Pengertian Hukum Tata Negara Lengkap
Pengertian Hukum Tata Negara Secara Umum
Hukum Tata Negara adalah peraturan yang telah dibentuk baik tertulis maupun tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur perangkat negara atau lembaga negara baik secara vertikal maupun horizontal dalam rangka mencapai tujuan negara.
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
1. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. menyatakan bahwa:”Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal) & bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya akhirnya menunjukan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
2. Logemann
Menurut Logemann menyatakan bahwa Hukum Tata Negara merupakan suatu hukum yang mengatur organisasi Negara
3. Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.
4. Van der Pot
Menrut van der Pot menyatakan bahwa Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan yang dipakai untuk menentukan badan mana saja yang digunakan & diperlukan, kewenangan masing-masing badan, hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.
5. L.J. Van Apeldoorn
Hukum Tata Negara ialah hukum negara dalam arti sempit.’’ Menurut Prof.Mr.Dr.L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum menyebnutkan bahwa perkataan “Negara” dalam berbagai arti:
Perkataan Negara dipakai dalam arti Penguasa. Jadi, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
- Perkataan Negara kita dapati juga dalam arti persekutuan rakyat, yaitu untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
- Negara diartikan sesuatu wilayah tertentu. Dalam hal ini, perkataan Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah, tempat berdiam suatu bangsa di bawah kekuasaan yang tertinggi.
- Negara terdapat dalam arti kas Negara atau fiskus;harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
6. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistis, dan penuh pertentangan.
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara menetapkan cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh individu, golongan, asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian, ia dapat mengintregasikan dan membimbing kegiatan social dari pendukungnya ke arah tujuan bersama.
7. Max Iver
Menurut Mac Iver, bahwa Negara itu sebagai suatu
political organization, harus dibedakan dari “masyarakat”. Negara itu
suatu organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi Negara itu
bukan bentuk dari masyarakat. Negara itu organisasi dalm masyarakat,
yaitu organisatie-kapstok.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Ruang lingkup hukum tata negara adalah mempelajari kedudukan, tugas, wewenang, kewajiban, dan dungsi dari lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sumber Hukum Tata Negara
Pada hukum tata negara yang biasa diakui menjadi sumber hukum antara lain:
1. Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis
2. Undang-undang dasar, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya
3. Peraturan perundang-undangan tertulis
4. Yurisprudensi peradilan
5. Konvensi ketatanegaraan
6. Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi ius comminis opinio doctorum
7. Hukum Internasioanl yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.
Tujuan Hukum Tata Negara
- Menyebar luaskan pengertian-pengertian baru yang terkandung pada sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.
- Mendorong agar muncul kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban asasinya sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Membantu para pemula memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
- Mengakrabkan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
- Mendorong perkembangan lebih lanjut Studi tentang Hukum Tata Negara di Indonesia.
Contoh Hukum Tata Negara
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Majelis Permusyawaratan Rakyat/ MPR, Dewan Perwakilan Rakyat/ DPR, Dan Dewan Perwakilan Daerah/ DPD
- Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan lainnya.
Sumber:
1. Jimly Asshiddiqie, 1956- (pengantar). Pengantar ilmu hukum tata negara / Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Depok :; © 2009 pada penulis: Rajawali Pers,, 2017
2. http://saifudiendjsh.blogspot.com/2014/02/pengertian-hukum-tata-negara.html
3. https://seputarilmu.com/2020/06/hukum-tata-negara.html
Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Tata Negara Lengkap"