Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang tersemat untuk Indonesia bukanlah sekedar sebutan saja. Indonesia telah mengakui bahwa negara ini adalah negara hukum yang tertuang di Undang-undang Dasar 1945.

Pengertian Indonesia Sebagai Negara Hukum

Pernyataan Indonesia adalah negara hukum juga tercantum di dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini semakin mempertegas Indonesia merupakan negara hukum.

Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa segala kegiatan di dalam wilayah NKRI harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di atas segalanya, berlaku Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai sumber segala hukum di Indonesia. Adapun produk turunan undang-undang dapat berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan berbagai peraturan lainnya. Baca juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Adapun peraturan yang merupakan turunan tersebut pada dasarnya harus mengikuti dan sejalan dengan isi serta semangat dari Pancasila dan UUD 1945 sehingga tidak terjadi kontradiksi isi.

Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mempertimbangkan segala tindakan pada dua landasan. Yakni, dari segi kegunaan atau tujuannya dan dari segi landasan hukumnya. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Hanafi Arief, sejarah hukum di Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan dipengaruhi hukum adat dan kemudian diganti oleh sistem hukum Civil Law yang disebabkan penjajahan Belanda. S

Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat mengggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diperlakukan hampur seluruh masyarakat Indonesia. Setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda.

Hukum adat sangat ditaati masyarakat masa itu, karena mengandung nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi dan kebudayaan yang tinggi. Namun hukum adat kemudian berangsung tergeser disebabkan adanya gagasan diberlakukannya kodifikasi hukum barat secara efektif sejak 1848. Pada 1848, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum dagang, kitab undang-undang hukum acara perdata dan acara pidana berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia.

Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Hal ini dapat dilihar dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Di mana sistem tersebut banyak berkembang di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman. Kemudian di Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satunya Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

Dalam sistem hukum Indonesia terdapat subsistem hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum tata negara. Negar hukum menurut Eropa Continental dipelopori oleh Imanuel Kant dengan paham Laissez faire laissez aller, artinya biarlah setiap anggota masyarakat menyelenggarakan sendiri kemakmurannya, jangan negara yang ikut campur.

Demikian artikel Pengertian Indonesia Sebagai Negara Hukum  semoga bisa bermanfaat.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Pengertian Indonesia Sebagai Negara Hukum "