Pengertian Negara Hukum dan Ciri-Cirinya
Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule
of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua
berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada
seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk
mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.
Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke
19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk
mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan.
Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara
yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya. Baca Juga: Pengertian Indonesia Sebagai Negara Hukum
Negara hukum dapat kamu lihat dari ciri-ciri negara hukum
yang ada. Kamu bisa perhatikan beberapa hal yang menunjukkan bahwa negara
tersebut merupakan negara hukum.
1. Adanya sistem
ketatanegaraan yang sistematis
Ciri-ciri negara hukum dapat dilihat dimana negara tersebut
memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaannya yang mengatur urusan
kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan
tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki
kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY)
dan lembaga di daerah lainnya.
2. Hukum sebagai patokan segala bidang atau Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum
sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang.
Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk
menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya.
Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara.
3. Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM)
Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya.
Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para
pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.
4. Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki
persamaan kedudukan di hadapan hukum
Sistem peradilan ini
meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan
yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan
pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di
peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan
menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat
dan para petinggi negara.
5. Adanya pembagian
kekuasaan yang jelas
Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian
kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai
demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga
tidak adanya tumpang tindih.
Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang
berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang
disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga
yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
6. Adanya peradilan pidana dan perdata
Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang
pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang
mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja.
Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan
ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum.
7. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri
Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk
mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian
digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.
Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para
pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang
berlaku.
Demikian secara umum ciri-ciri negara hukum pada suatu
negara. Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum namun menganut
konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang
diberlakukan.
Alasan suatu negara menjadi negara hukum antaralain seperti
demi adanya legitimasi demokrasi, demi kepastian hukum, adanya tuntutan
perlakuan yang sama dan tuntutan akal budi.
Posting Komentar untuk "Pengertian Negara Hukum dan Ciri-Cirinya"