Pengertian Pelanggaran Hukum Serta Sanksinya
Indonesia adalah salah satu negara hukum yang semua warga
negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan kepada peraturan
dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga
negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat
kesadaran hukumnya juga tinggi.
Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada
peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran
norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan kalau hukum
adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua
masyarakat. Bisa dibayangkan jika Indonesia tidak punya hukum yang mengikat
warga negaranya, maka Negara ini bisa hancur.Baca juga: Pengertian Indonesia sebagai negara hukum
Pengertian Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum adalah tindakan seseorang atau sekelompok
yang melanggar aturan dan nggak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku.
Pelanggaran hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku. Pelanggaran
hukum itu bisa terjadi karena dua hal, yaitu pelanggaran yang oleh si pelanggar
sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan. Hukum dibuat dengan tujuan
untuk mengatur masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh masyarakat.
Jika kamu melihat di TV ada kasus pencurian, pembegalan,
tawuran, perampokan dan yang lainnya perilaku itulah yang termasuk hal
melanggar hukum di Indonesia. Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi namun
saat ini, hampir setiap hari kita mendapat kabar, atau bahkan melihat sendiri
pelanggaran hukum.
Sanksi Bagi Pelanggar Hukum di Indonesia
Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan
nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar
yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP,
ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman
yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman
penjara seumur hidup atau penjara sementara.
Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si
pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai
berikut : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang
berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di
sekitar si pelaku. Sanksi hukum adalah sanksi atau suatu hal yang harus di
terima karena perbuatan pelanggaran hukum yg berbentuk penjara atau denda
bahkan di hukum mati, sedangkan sanksi sosial adalah sanksi atau suatu hal yg
harus kita trima dalam masyarakat akibat ulah atau kesalahan kita dalam
bersoaialisasi yg berbentuk di jauhi org lain , di benci , dan di cemooh
Posting Komentar untuk "Pengertian Pelanggaran Hukum Serta Sanksinya"