Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pelanggaran Hukum Serta Sanksinya


Indonesia adalah salah satu negara hukum yang semua warga negaranya wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.


Pengertian Pelanggaran Hukum Serta Sanksinya


Norma hukum adalah salah satu norma yang berdasar pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas, mengikat dan memaksa. Bisa disimpulkan kalau hukum adalah kumpulan norma dan sanksi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bagi semua masyarakat. Bisa dibayangkan jika Indonesia tidak punya hukum yang mengikat warga negaranya, maka Negara ini bisa hancur.Baca juga: Pengertian Indonesia sebagai negara hukum

Pengertian Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum adalah tindakan seseorang atau sekelompok yang melanggar aturan dan nggak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum itu bisa terjadi karena dua hal, yaitu pelanggaran yang oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh masyarakat.

Jika kamu melihat di TV ada kasus pencurian, pembegalan, tawuran, perampokan dan yang lainnya perilaku itulah yang termasuk hal melanggar hukum di Indonesia. Hukum adalah sesuatu yang harus dipatuhi namun saat ini, hampir setiap hari kita mendapat kabar, atau bahkan melihat sendiri pelanggaran hukum.

Sanksi Bagi Pelanggar Hukum di Indonesia

Sanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.

Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku. Sanksi hukum adalah sanksi atau suatu hal yang harus di terima karena perbuatan pelanggaran hukum yg berbentuk penjara atau denda bahkan di hukum mati, sedangkan sanksi sosial adalah sanksi atau suatu hal yg harus kita trima dalam masyarakat akibat ulah atau kesalahan kita dalam bersoaialisasi yg berbentuk di jauhi org lain , di benci , dan di cemooh
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Pengertian Pelanggaran Hukum Serta Sanksinya"