Pengertian Sistem Hukum dan Jenis-Jenisnya
Setiap Negara memiliki sistem hukum untuk mengatur
pemerintahannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem adalah
perangkat unsur secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas. Sementara hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum
Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, sistem hukum adalah
sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki
fungsi yang berbeda-beda dengan lain. Di mana untuk mencapai sebuah tujuaan
yang sama, yaitu terwujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan. Baca juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap
Sistem hukum sendiri adalah satu kesatuan unsur-unsur yang
masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan
kesatuan tersebut. Yaitu susunan sebagai satu kesatuan yang tersusun dari
sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama
mewujudkan kesatuan yang utuh. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks
unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Dalam arti sempit, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum
yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum.
Dalam arti luas, sistem hukum adalah semua aturan hukum yang
telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu.
Maka bisa dikatakan bahwa sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan
hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama
lain.
Jensi-Jenis Sistem Hukum Negara-Negara di Dunia
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut
oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa
Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum
agama.
1. Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum
dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun)
secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam
penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut
sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan
di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di
mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan
untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum eropa kontinental ini berkembang di Eropa
daratan seperti Perancis dapat dikatan sebagai negara yang terlebih dahulu
menerapkan sistem hukum tersebut. Sebenarnya sistem hukum ini berasal dari
kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan
Kaisar Justisianus abad ke VI sebelum masehi.
2. Sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan
pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di
Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana
mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental
Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan
sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih
mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai
dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol
digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
3. Sistem hukum adat/kebiasaan atau Customary Law
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan
adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan
terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
4. Sistem hukum agama atau Religious Law
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang diatur
beradasarkan kitab suci dan kepercayaan agama. Hukum Islam atau hukum syariah
adalah sistem hukum yang paling banyak diterapkan sebagai hukum agama.
Ia mengatur kehidupan publik dan privat masyarakatnya.
Lazimnya, hukum agama Islam kerap ditemukan di beberapa negara di benua Afrika,
Timur Tengah, Asia Tengah dan Asia Selatan, dan juga diterapkan di negara yang
mayoritas masyarakatnya adalah muslim.
5. Hukum Campuran atau Mixed Law
Hukum campuran merujuk pada kombinasi berbagai elemen hukum
legal yang telah dipaparkan di atas. Hukum campuran juga dikenal dengan sebutan
hukum prulalistik. Ia menggabungkan beberapa sistem legal seperti hukum sipil,
hukum adat, dan hukum agama. Hukum campuran kerap ditemukan di negara bekas
jajahan, yang selepas kemerdekaannya masih mempertahankan beberapa elemen hukum
kolonial dan menyesuaikannya dengan konteks masyarakat saat itu. Beberapa
sistem hukum campuran dapat ditemukan di negara bagian Lousiana yang
menggabungkan antara hukum sipil dan common law. Demikian juga Afganistan yang
mencampurkan antara hukum sipil, hukum adat, dan aturan syariah.
Demikian artikel Pengertian Sistem Hukum dan Jenis-Jenisnya semoga bisa bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pengertian Sistem Hukum dan Jenis-Jenisnya"