Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sistem Hukum dan Jenis-Jenisnya

Setiap Negara memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem adalah perangkat unsur secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sementara hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Pengertian Sistem Hukum dan Jenis-Jenisnya

Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain. Di mana untuk mencapai sebuah tujuaan yang sama, yaitu terwujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan. Baca juga: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Lengkap

Sistem hukum sendiri adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut. Yaitu susunan sebagai satu kesatuan yang tersusun dari sejumlah bagian-bagian yang dinamakan subsistem hukum, yang secara bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.

Dalam arti sempit, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang dibatasi pada segi materiil dan substansi hukum. 

Dalam arti luas, sistem hukum adalah semua aturan hukum yang telah disusun secara tersistem dan terpadu berdasarkan atas asas-asas tertentu. Maka bisa dikatakan bahwa sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.

Jensi-Jenis Sistem Hukum Negara-Negara di Dunia

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. 

1. Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum eropa kontinental ini berkembang di Eropa daratan seperti Perancis dapat dikatan sebagai negara yang terlebih dahulu menerapkan sistem hukum tersebut. Sebenarnya sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justisianus abad ke VI sebelum masehi. 

2. Sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara. 

3. Sistem hukum adat/kebiasaan atau Customary Law

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu. 

4. Sistem hukum agama atau Religious Law

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang diatur beradasarkan kitab suci dan kepercayaan agama. Hukum Islam atau hukum syariah adalah sistem hukum yang paling banyak diterapkan sebagai hukum agama. 

Ia mengatur kehidupan publik dan privat masyarakatnya. Lazimnya, hukum agama Islam kerap ditemukan di beberapa negara di benua Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah dan Asia Selatan, dan juga diterapkan di negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim.

5. Hukum Campuran atau Mixed Law

Hukum campuran merujuk pada kombinasi berbagai elemen hukum legal yang telah dipaparkan di atas. Hukum campuran juga dikenal dengan sebutan hukum prulalistik. Ia menggabungkan beberapa sistem legal seperti hukum sipil, hukum adat, dan hukum agama. Hukum campuran kerap ditemukan di negara bekas jajahan, yang selepas kemerdekaannya masih mempertahankan beberapa elemen hukum kolonial dan menyesuaikannya dengan konteks masyarakat saat itu. Beberapa sistem hukum campuran dapat ditemukan di negara bagian Lousiana yang menggabungkan antara hukum sipil dan common law. Demikian juga Afganistan yang mencampurkan antara hukum sipil, hukum adat, dan aturan syariah.

Demikian artikel Pengertian Sistem Hukum dan Jenis-Jenisnya semoga bisa bermanfaat.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Pengertian Sistem Hukum dan Jenis-Jenisnya"