Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Analisis Penanganan Pandemi Covid-19 Di Indonesia Dikaji dari Hukum Tata Negara

Pemerintah Indonesia dengan segala upayanya berusaha melindungi penduduk Indonesia dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Covid-19 telah menimbulkan banyak korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. 

Analisis Penanganan Pandemi Covid-19 Di Indonesia Dikaji dari Hukum Tata Negara
Pemerintah berkewajiban mengurusi kesehatan masyarakat Indonesia karena hal tersebut sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3 yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” Selain itu, kesehatan juga ditegaskan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dengan demikian Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara.

Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai regulasi. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Regulasi di bidang kesehatan

pembelian alat-alat kesehatan, upgrade 132 rumah sakit rujukan Covid-19 termasuk Wisma Atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit, santunan kematian tenaga medis, dan kebijakan di bidang kesehatan lainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3 yang berbunyi “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”  Tenaga kesehatan yang ada di garda depan dalam memerangi virusi ini pun dilindungi oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan meski masih banyak yang masih kekurangan APD. Ada juga Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease 2019.

Regulasi di bidang sosial

Pemerintah juga membuat kebijakan untuk perlindungan sosial saat pandemi corona ke sejumlah program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga keringanan tarif listrik. Hal Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 yang berbunyi, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Ada juga himbauan Social Distancing yang sejauh ini sangat efektif dalam menghambat penyebaran virus/penyakit, yakni dengan mencegah orang sakit melakukan kontak dekat dengan orang-orang untuk mencegah penularan. Namun melihat fenomena sekarang, nyatanya social distancing masih berbentuk imbauan yang jika tidak dibantu diviral–kan di media sosial akan lebih sedikit mayarakat yang mengetahuinya.

Ada juga kebijakan PSBB yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi  yaitu Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020. Kewenangan Pembatasan Sosial Bersklala besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan wewenang absolut Pemerintah Pusat.

Regulasi di bidang ekonomi

Presiden jokowi Mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam menghadapi Covid 19 ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).hal ini sesuai dengan tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan yaitu Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2 UUD NRI tahun 1945).

Kesimpulan

Berdasarkan kondisi-kondisi di atas maka dapat dikatakan bahwa ditinjau dari aspek Hukum Tata Negata, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 . Meskipun demikian wabah Covid-19 sepertinya belum ada tren penurunan kasus. Pemerintah seharusnya lebih baik lagi dalam membuat regulasi berkenaan dengan penganana wabah Covid-19 ini. Selain regulasi, penegakan regulasinya pun harus tegas agar rakyat mau mematuhinya.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Analisis Penanganan Pandemi Covid-19 Di Indonesia Dikaji dari Hukum Tata Negara"