Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dalam Struktur Lembaga Negara

Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, dan Komisi Yudisial adalah 3 lembaga yudikatif atau lembaga kehakiman yang ada di Indonesia. Karena sama-sama lembaga yudikatif tentunya ketiga lembaga tersebut mempunyai hubungan. Sebelum membahas hubungan ketiganya ketahui dulu masing-masing pengertian dari ketiga lembaga tersebut.

Hubungan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dalam Struktur Lembaga Negara

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah  puncak peradilan negara tertinggi membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara  dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. 

Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal  24C  ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang untuk:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
5. memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil

Komisi yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Hubungan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dalam Struktur Lembaga Negara.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Indonesia, hubungan 3 lembaga yaitu MA, MMK, dan KY adalah sebagai berikut.

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary)  yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (executive) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislature). Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman ini terpisah dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir tidak mempunyai struktur organisasi sebesar Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan, yaitu lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer.

Meskipun tidak secara persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai puncak peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak berurusan dengan orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara- perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya menyangkut persoalan- persoalan kelembagaan negara atau institusi politik yang menyangkut kepentingan umum yang luas ataupun berkenaan dengan pengujian terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan abstrak, bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus ketidak- adilan secara individuil dan konkrit. 

Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung juga terkait dengan materi perkara pengujian undang-undang. Setiap perkara yang telah diregistrasi wajib diberitahukan kepada Mahkamah Agung, agar pemeriksaan atas perkara pengujian peraturan di bawah undang-undang yang bersangkutan oleh Mahkamah Agung dihentikan sementara sampai putusan atas perkara pengujian undang-undang yang bersangkutan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pertentangan antara pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah  Konstitusi  dengan pengujian peraturan di bawah undang- undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebut: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung  dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.    Dalam ayat (4)  pasal  tersebut ditentukan  pula:  “Susunan, kedudukan, dan keanggotaan  Komisi  Yudisial  diatur  dengan  undang-undang”.  Dibaca  secara  harfiah, maka subjek yang akan diawasi oleh Komisi Yudisial ini adalah semua hakim menurut Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, semua hakim dalam jajaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam pengertian hakim  menurut Pasal 24B ayat (1) tersebut. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan karena itu subjek hukum yang diawasi oleh Komisi Yudisial juga adalah para hakim agung pada Mahkamah Agung. 

Berdasarkan penafsiran harfiah, hakim konstitusipun dapat pula dimasukkan ke dalam pengertian hakim yang diawasi menurut ketentuan Pasal 24B ayat (1) tersebut.
Itulah uraian tentang hubungan MK, MA, dan KY.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Hubungan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dalam Struktur Lembaga Negara"