Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Fungsional Antara Hukum Adat dengan Hukum Tanah Nasional

Fungsi hukum adat dalam pembangunan hukum tanah nasional ada dua yaitu :

1. Sebagai Sumber Utama

2. Sebagai Sumber Hukum yang Melengkapi atau Sumber Hukum Pelengkap

Hubungan Fungsional Antara Hukum Adat dengan Hukum Tanah Nasional

Perbedaan Istilah Hukum Tanah Nasional “berdasarkan” dan “ialah”

  • Hukum Tanah Nasional “berdasarkan” Hukum Adat mengandung pengertian bahwa: dalam pembangunan HTN, Hukum Adat berfungsi sebagai “sumber utama.”
  • Hukum Tanah Nasional  “ialah” Hukum Adat, mengandung pengertian bahwa dalam Hukum Tanah Nasional positif, norma-norma Hukum Adat berfungsi sebagai “hukum pelengkap.”

a. Hukum adat sebagai sumber utama dalam pembangunan Hukum Tanah Nasional

Dalam rangka pembangunan Hukum Tanah Nasional, hukum adat merupakan sumber utama untuk memperoleh bahan-bahannya, berupa:
1. Konsepsinya;
2. Asas-asasnya;
3. Sistemnya;
4. Lembaga hukumnya.

Asas-Asas Hukum Tanah Nasional

  • Asas pemisahan horisontal/horizontale scheiding artinya Memisahkan kepemilikan antara tanah dan bangunan dan atau tanaman di atasnya.
  • Antara  tanah  disatu  pihak  dengan  bangunan di lain pihak dipisahkan secara mendatar.Seseorang  yang  memiliki  tanah  belum  tentu memiliki bangunan dan/atau tanaman di atasnya.

Sistem Hukum Tanah Nasional 

 Tata jenjang/herarkhi hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional diambil dari sistemnya hukum adat, yaitu:

Sistem Hukum Adat

Sistem Hukum Tanah Nasional

1. Hak ulayat masyarakat hukum adat
2. Hak kepala / tetua adat
3. Hak-hak atas tanah  

1. Hak Bangsa Indonesia
2. Hak menguasai dari negara
3. Hak-hak penguasaan individual

 Lembaga Hukum Tanah Nasional

Lembaga Hukum Tanah Nasional

  1. Yang sudah disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang akan dilayaninya. yaitu lembaga hukum adat yang telah dimodernisir. Contoh: lembaga Jual Beli Tanah
  2. Dalam rangka meningkatkan mutu alat bukti perbuatan hukum jual beli maka aktanya tidak dibuat dihadapan Kepala Desa/adat tapi dibuat oleh PPAT.
  3. Perubahan tata cara ini tidak merubah pengaturan secara materiil yang bersifat kontan, terang, riil.

Sumber-Sumber Lain dalam Pembangunan HTN
Dimungkinkan dengan menciptakan lembaga baru yang belum dikenal dalam hukum adat atau dengan mengambil lembaga-lembaga asing guna memperkaya dan mengembangkan Hukum Tanah Nasional, asal lembaga baru tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Contohnya :

1. Lembaga pendaftaran tanah

  • Dalam rangka memberikan alat bukti yang lebih kuat dan lebih  luas  daya  pembuktiannya  sebagai   tanda bukti kepemilikan tanah. 
  • Dalam pendaftaran tanah, hak-hak atas tanah dibukukan dalam buku tanah dan diterbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah.

2. Lembaga Hak Tanggungan

  • Lembaga hak jaminan atas tanah untuk melayani perkreditan modern yang tidak dikenal dalam hukum adat.
  • Dalam hukum adat dikenal adanya lembaga “jonggolan” yg dipakai warga masyarakat desa dalam hubungan utang piutang.
  • Hak jaminan atas tanah : jika debitor wanprestasi, tanah yg ditunjuk sebagai agunan akan dijual lelang untuk pelunasan utangnya. Tanah tetap dikuasai debitor.

3. Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Tidak dikenal dalam hukum adat.
  • Diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang belum ada dalam lingkungan masyarakat pedesaan.
  • Bukan Hak Opstal & Hak Erfpcht dari hukum barat. Adalah Hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang berkonsepsi “komunalistik religius”.

• Hak Opstal dan Hak Erfpacht berkonsepsi “individualistik” yang sebagai  lembaga  hukum  maupun sebagai hubungan hukum konkrit sudah tidak ada lagi sejak tanggal 24 September 1960.
• Sebagai lembaga hukum hak opstal dan hak erfpacht sudah ditiadakan dengan dicabutnya pasal-pasal dalam Buku II KUH Perdata yang mengaturnya.
• Sedangkan sebagai hubungan hukum konkrit sudah dikonversi menjadi HGU dan HGB atau sudah dihapus pada tanggal 24 Sept 1960 oleh Ketenuan Konversi UUPA.

b. hukum adat sebagai pelengkap hukum tanah nasional 

Sesuai dengan makna ketentuan Pasal 5 UUPA: “Hukum Agraria Nasional ialah Hukum Adat”

  • Menunjukkan  bahwa  fungsi  hukum  adat  sebagai sumber pelengkap (melengkapi) dalam hukum tanah nasional positif tertulis.
  • Dalam  hal  Hukum  Tanah  Nasional  tertulis  belum langkap, maka norma-norma hukum ada berfungsi sebagai pelengkap.
  • Ketentual Pasal 56 dan 58 UUPA.
  • Jika   suatu   soal   belum   ada   atau   belum   lengkap mendapat pengaturan dalam Hukum Tanah Nasional tertulis, maka yang berlaku terhadapnya adalah ketentuan hukum adat yang bersangkutan. Ketentuan hukum adat yang mana? ketentuan hukum adat setempat, yaitu yang berlaku di daerah yang bersangkutan pada waktu terjadinya kasus yang akan diselesaikan atau pada waktu diperlukan untuk penyelesaiannya.

Ketentuan Hukum Adat Setempat

Pasal 56 UUPA
yaitu ketentuan hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan pada waktu terjadinya kasus yang akan diselesaikan atau ada waktu diperlukan penyelesaiannya, (Hak Milik, dimungkinkan untuk diterapkan kasus-kasus selain Hak Milik).
 
Syarat-Syarat Berlakunya Norma Hukum Adat
•    Sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA.
•    Dalam Pasal 5 UUPA memberi syarat-syarat norma hukum adat yang dipakai sebagai pelengkap:
a. Sepanjang    tidak    bertentangan    dengan    kepentingan nasional;
b. Berdasarkan atas persatuan bangsa;
c. Tidak bertentangan dengan sosialisme Indonesia;
d. Tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan;
e. Tidak    bertentangan    dengan    peraturan    perundangan lainnya.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Hubungan Fungsional Antara Hukum Adat dengan Hukum Tanah Nasional"