Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional

Pengertian Hak Pengelolaan menurut para ahli

Menurut Prof Dr. Maria SW Soemardjono HPL merupakan “bagian” dari HMN yang (sebagian) kewenangannya dilimpahkan kepada pemegang HPL. Sedangkan menurut Prof Boedi Harsono HPL adalah “ gempilan” dari Hak Menguasai Negara (HMN)

Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional
Contoh tanah negara

Subjek Hak Pengelolaan  

1. Instansi Pemerintah termasuk Daerah
2. BUMN
3. BUMD
4. PT Persero
5. Badan Otorita
6. Badan-Badan Hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah

Ciri-Ciri Hak Pengelolaan

1. HPL adalah gempilan dari HMN, bukan Hak Atas Tanah;
2. HPL tidak bisa dialihkan pada pihak lain;
3. HPL tidak pernah hapus selama objeknya masih ada;
4. HPL wajib didaftarkan;
5. HPL tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani HT.

Proses Terjadinya Hak Pengelolaan

  1. Permohonan Hak Atas Tanah Negara kepada BPN cq. Kantor Pertanahan Kab/Kota;              (Pasal 67-71 PMA/KaBPN Nomor 9 Tahun 1999)
  2. Pemberian SK Pemberian HPL dicantumkan persyaratan yang harus dipenuhi;
  3. Pendaftaran di KP;
  4. Terbit sertipikat HPL (lahirnya HPL

 Hak pengelolaan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Dalam landasan yuridis atau landasan hukum tanah nasional yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau biasa disebut UUPA Tidak disebutkan secara eksplisit hal-hal yang mengatur hak pengelolaan atas atanh (HPL),namun istilah hak pengelolaan tersirat dalam :

a. Pasal 2 Ayat (4) UUPA:

"Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan ke- pentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah"

b. Penjelasan Umum II (2) UUPA disebutkan bahwa:

“ Dengan berpedoman pada tujuan yang disebut di atas Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan,  atau  Daerah  Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (Pasal 2 Ayat 4)”.

Dari pasal dan penjelasan UUPA diatas menandakan bahwa Hak pengelolaan diakui dalam sistem hukum tanah nasional.

Hak pengelolaan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965

Istilah Hak Pengelolaan (HPL) baru diperkenalkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Ketentuan-ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“PMA 9/1965”). 

Pasal 2 PMA 9/1965 berbunyi :
“Jika tanah Negara sebagai dimaksud dalam Pasal 1, selain dipergunakan untuk kepentingan instansi itu sendiri dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka hak penguasaan tersebut diatas dikonversi menjadi “Hak Pengelolaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 yang berlangsung selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan itu oleh instansi yang bersangkutan.”

Sifat Hak Pengelolaan

 Pada hakikatnya hak pengelolaan bukan termasuk Hak Atas Tanah namun gempilan dari HMN. 

Kewenangan Pemegang Hak Pengelolaan

1. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan;
2. Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya;
3. Menyerahkan bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang  meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian Hak Atas Tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat  yang  berwenang menurut Permendagri 6/1972 (PMA/KaBPN 9/1999)

Pembebanan Hak Pengelolaan dengan Hak Atas Tanah Lain

  1. Perpanjangan atau Pembaharuan HGB/HP di atas HPL dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari pemegang HPL;
  2. Peralihan HGB/HP di atas HPL harus persetujuan secara tertulis oleh pemegang HPL;
  3. HGB/HP di atas HPL hapus, maka tanah kembali dalam penguasaan pemegang HPL.

Kesimpulan 

  • Hak Pengelolaan tidak termasuk hak atas tanah sebagaimana HM, HGU, HGB dan HP yang diatur dalam UUPA.
  • Hak Pengelolaan adalah    sebagian    dari    Tanah    Negara    yang    kewenangan    pelaksanaan    HMN dilimpahkan kepada pemegang HPL.
  • Hak Pengelolaan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani HT.
  • Di atas Hak Pengelolaan dapat diberikan Hak Atas Tanah HGB/HP dengan Surat Perjanjian Penggunaan Tanah (SPPT);
  • HGB/HP di atas Hak Pengelolaan dapat dialihkan dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang Hak pengelolaan.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Sistem Hukum Tanah Nasional"