Pengertian Tanah Negara, Prosedur, dan Tahap Perolehannya
Menurut Prof. Maria SW Sumardjono disebutkan bahwa Tanah Negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan, tanah ulayat dan tanah wakaf. Sedangkan menurut Boedi Harsono, tanah Negara adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Tanah Instansi Pemerintah Tidak termasuk tanah negara, karena diatasnya sudah dilekati oleh suatu hak tertentu, dan dipunyai instansi Pemerintah tertentu, sebatas hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang (BPN). Pada umumnya hak yang diberikan adalah Hak Pakai atau sepanjang diperuntukkan untuk keperluan tertentu dapat diberikan dengan HPL.
Tanah negara menurut Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan tanah-tanah Negara: tanah Negara ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara (Pasal 1 a);
2. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah: tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Pasal 1 ayat 3);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah: tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh Negara seperti dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Pasal 1 butir 2);
4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah (Pasal 1 angka 3).
5. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar: “Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara” {Pasal 15 ayat (1)}.
6. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; dimana pada Pasal 9 ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa penetapan tanah terlantar meliputi penetapan hapusnya hak (dalam hal “tanah hak”) dan sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (dalam hal tanah hak dan juga tanah yang telah diberikan dasar penguasaan).
7. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara: tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam UUPA (Pasal 1 butir 2);
Syarat umum perolehan tanah
- Dilihat status tanahnya
- Status orang atau Badan Hukum yang memerlukan tanah
- Ada atau tidaknya kesediaan pemegang hak untuk melepaskan haknya atau menjual tanahnya (kesepakatan).
Cara perolehan tanah negara
Jika tanah yang diperlukan berstatus tanah negara maka dilakukan permohonan hak atas tanah negara.
Tahapan permohonan tanah negara
1. Permohonan hak;
2. Kegiatan Kantor Pertanahan – Menerbitkan SKPH;
3. Penerima Hak – Membayar BPHTB, Membayar uang pemasukan, mendaftarkan ke kantor pertanahan Kabupaten/Kota;
4. Proses pendaftarannya – Kasi pendaftaran tanah membukukan hak yang bersangkutan dalam buku tanah;
5. Pemegang Hak – Sertipikat.
Prosedur perolehan tanah negara
Jika tanah yang tersedia Tanah Negara: harus ditempuh acara Permohonan Hak Baru.
Ketentuan Hukum yg mengatur tentang prosedur perolehan Tanah Negara adalah:
1. PMNA/Ka BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
2. PMNA/Ka BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Posting Komentar untuk "Pengertian Tanah Negara, Prosedur, dan Tahap Perolehannya"