Pengertian Tindakan Pemerintahan Lengkap
Pemerintah atau administrasi negara adalah sebagai subjek hukum, sebagai drager van de rechten en plichten atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana subjek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan
Maik tindakan nyata (feitelijkhandelingen) maupun tindakan hukum (rechtshandelingen).
Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum, sedangkan tindakan hukum menurut RJ.H.M. Huisman," tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, atau "Een rechtshandeling is gericht op het scheppen van rechten of plichten". (Tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban).
Istilah tindakan hukum ini semula berasal dari ajaran hukum perdata (het woord rechtshandeling is ontleend aan de dogmatiek van het burgerlijk recht)," yang kemudian digunakan dalam Hukum Administrasi Negara, sehingga dikenal istilah tindakan hukum administrasi (administratieve rechtshandeling).
Menurut H.J. Romeijn, "Een dan rechtshandeling is dan een wilsverklaring in een bijzonder geval uitgaande van een administratief orgaan, gericht op het in het leven roepen van een rechtsgevolg op het gebeid van administratief recht" (tindakan hukum administrasi adalah
suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus, dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang Hukum Administrasi Negara).
Akibat hukum yang lahir dari tindakan hukum adalah akibat-akibat yang
memiliki relevansi dengan hukum, seperti "het scheppen van een
nieuwe, het wijzigen of het opheffen van een bestaande rechtsverhouding"
(penciptaan hubungan hukum baru, perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada).
Dengan kata lain, akibat-akibat hukum (rechtsgevolgen) itu dapat berupa hal-hal sebagai berikut.
a. indien er een verandering optreedt in de bestaande rechten, verplich- tingen of bevoegdheid van sommigen: (jika menimbulkan beberapa perubahan hak, kewajiban atau kewenangan yang ada).
b. wanner er verandering optreedt in juridische status van een persoon of (van) object: (bilamana menimbulkan perubahan kedudukan hukum bagi seseorang atau objek yang ada).
c. wanner het bestaan van zekere rechten, verplichtingen, bevoegdheden
of status bindend wordt vastgesteld; (bilamana terdapat hak- hak, kewajiban, kewenangan, ataupun status tertentu yang ditetapkan).
Bila dikatakan bahwa tindakan hukum pemerintahan itu merupakan pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintahan (eenzijdige wilsverklaring van de bestuursorgaan) dan membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka
kehendak organ tersebut tidak boleh mengandung cacat seperti kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog). paksaan (dwang), dan lain-lain yang menyebabkan akibat-akibat hukum yang tidak sah.
Di samping itu, karena setiap tindakan hukum itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan yang bersangkutan, yang dapat menyebabkan akibat-akibat hukum yang muncul itu batal (nietig) atau dapat dibatalkan (nietigbaar).
Disebutkan bahwa istilah "rechtshandeling" atau tindakan hukum ini berasal dari ajaran hukum perdata, yang kemudian digunakan juga dalam Hukum Administrasi Negara. Begitu digunakan dalam Hukum Administrasi Negara, sifat tindakan hukum ini mengalami perbedaan: "De administratiefrechtelijke rechtshandeling is, ondanks selkhandiadheid van naam, anders van aard dan van de civile rechtshandeling (tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata, meskipun namanya sama), terutama karena sifat mengikatnya, "De administratiefrechtelijke rechtshandelingen kunnen burgers binden zonder dar hunnerzijds tot die binding op enige wijze wordt bygedragen" tindakan hukum administrasi dapat mengikat warga negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga negara yang bersangkutan), sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehendak (wilsovereenstemming) antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum tersebut. Hal ini karena hubungan hukum perdata itu bersifat sejajar, sementara hubungan hukum publik itu bersifat sub ordinatif, di satu pihak pemerintah dilekati dengan kekuasaan publik, di pihak lain warga negara tidak dilekati dengan kekuasaan yang sama.
Sumber: HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Bandung:RajaGrafindo Persada.
Posting Komentar untuk "Pengertian Tindakan Pemerintahan Lengkap"