Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Lengkap Tentang Hipotik Kapal

Kapal merupakan salah satu benda yang bisa dijadikan objek agunan atau jaminan hutang. Pada awalanya hipotik kapal diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sekarang hipotik kapal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran, di dalam  pasal 60-64 , namun peraturan pelaksananya belum ada. Oleh karena itu,  hipotik kapal mengacu pada PP no 51 pasal 33-36. 

Penjelasan Lengkap Tentang Hipotik Kapal

Pengertian Hipotik Kapal

Menurut  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Hipotik Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.

Pengertian Kapal

Diatur dalam Pasal 309 KUHD yang menyatakan:

1. Kapal adalah semua alat pelayaran dengan nama atau sifat apa pun;

2. Apabila tidak ditentukan lain, atau tidak dijanjikan lain, maka kapal itu dianggap meliputi segala alat perlengkapannnya (asas accessie);

3. Yang dimaksud dengan alat perlengkapan kapal ialah segala benda yang bukan suatu bagian dari kapal itu sendiri namun diperuntukkan untuk selamanya dipakai tetap dengan kapal itu.

Pendaftaran kapal

Pasal 314 KUHD menyatakan bahwa:

Kapal-kapal yang dapat dibukukan (didaftarkan) dalam register kapal adalah kapal yang volumenya 20 meter kubik isi kotor.

Kapal yang terdaftar diperlakukan seperti benda tidak bergerak, sehingga apabila dijaminkan maka lembaga jaminan yang dipergunakan adalah hipotik.

Kapal yang tidak didaftarkan diperlakukan ketentuan Pasal 1877 KUHPerdata, sehingga jika dijaminkan, maka lembaga jaminannya adalah gadai atau jaminan fidusia.

Pendaftaran kapal dilakukan oleh pejabat pegawai balik nama.

Menurut Keppres Nomor 219 Tahun 1958 tanggal 13 November 1958 m pejabat pegawai balik nama adalah syah Banda.

Akibat hukum dari pendaftaran kapal

1. Cara peralihan, penyerahan hak milik kapal atau kapal dalam pembuatan, Andil dalam kapal dilakukan oleh pejabat pendaftar kapal.

2. Pengikatan kapal tersebut sebagai jaminan harus dengan hipotik.

Pendaftaran kapal tidak memberikan jaminan bahwa orang yang namanya terdaftar adalah pemilik yang sebenarnya dari kapal tersebut, jadi pendaftaran kapal menggunakan stelsel negatif.

Adanya hubungan antara pemilik terakhir dengan cara memperoleh hak dari pemilik sebelumnya, menunjukkan bahwa stelsel negatif ini menganut ajaran kausal.

Proses terjadinya hipotik kapal

1. Perjanjian Kredit (Utang-Piutang)

-Bentuk tertulis

-Bersifat konsensual dan obligator

2. Perjanjian pemberian hipotik kapal

-Kreditur dan debitur atau kreditur dengan membawa grosse pendaftaran kapal menghadap pejabat pendaftaran kapal minta dibuatkan akta hipotik kapal.

-Pejabat pendaftaran kapal membuat akta hipotik kapal, yang selanjutnya dibawa ke inspeksi pajak untuk memperoleh skum bea materai dan bea materai dibayar ke kas negara.

2. Pendaftaran akta hipotik kapal

Dalam buku daftar (Pasal 315 KUHD)

-Perjanjian pemberi hipotik kapal yang diikuti dengan pendaftaran merupakan perjanjian kebendaan.

-Hak pemegang hipotik kapal lahir setelah pendaftaran selesai

-Dengan lahirnya hak hipotik kapal, maka pemegang hipotik kapal dapat melaksanakan haknya atas kapal, di dalam tangan siapapun kapal itu berada (droit de suite)

Roya hipotik kapal (pencoretan)

Jika pinjaman yang dijamin dengan hipotik kapal telah terbayar lunas, maka yang berkepentingan atau debitur mengajukan permohonan roya secara tertulis kepada pejabat pendaftaran kapal dengan memperlihatkan salinan pertama surat pengakuan utang dengan hipotik atas kapal yang ditandatangani kreditur yang menyatakan telah lunas atau keterangan pemegang hipotik kapal bahwa pencoretan telah disetujui.

Sumber:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
  • Purwahid Patrik dan Kashadi, 2009, Hukum Jaminan, Badan Penerbit. UNDIP, Semarang.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Tentang Hipotik Kapal "