Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unsur-Unsur dalam Tindakan pemerintahan

Unsur-unsur Tindakan Hukum Pemerintahan Disebutkan bahwa tindakan hukum pemerintah adalah dakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan = administrasi negara yang dimaksudkan untuk menimbul akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintah atau adminisnegara. Berdasarkan pengertian ini tampak ada beberapa unsur yang terdapat di dalamnya. 

 

Unsur-Unsur dalam Tindakan pemerintahan

Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan hukum pemerintahan sebagai berikut:

1) Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorganen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan:
3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang Hukum Administrasi Negara;
4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Unsur-unsur yang dikemukakan oleh Muchsan ini perluditambah, terutama dalam kaitannya dengan negara hukum yang mengedepankan asas legalitas atau wetmatigheid van bestuur, yaitu perbuatan hukum administrasi harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Administratiefrechtelijke rechts handelingen kunnen in principe allen verricht worden in de gevallen waarin en op de wijze waaop een wettelijk voorschrift dat heeft voorzien of toelaat" (pada prinsipnya, tindakan hukum administrasi hanya dapat dilakukan dalam hal dan dengan cara yang telah diatur dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan). Tanpa dasar peraturan perundang-undangan, tindakan hukum pemerintah akan dikategorikan sebagai tindakan hukum tanpa kewenangan (onbevoegd). 

Ada tiga kemungkinan onbevoegd; pertama, tidak berwenang dari segi wilayah (onbevoegdheid ratione loci atau onbevoegdheid naar plaats); kedua, tidak berwenang dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis atau onbevoegdheid naar tijd); ketiga, tidak berwenang dari segi materi (onbevoegdheid ratione materie atau onbevoegdheid naar materie).

P. de Haan dan kawan-kawan menyebutkan onbevoegdheid itu mencakup onbevoegdheid absolut (absolute incompetentie), yaitu berkenaan dengan substansi wewenang atau suatu urusan, dan onbevoegdheid relatif (relatieve incompetentie) yakni berkenaan dengan waktu dan tempat. Menurutnya, onbevoegdheid  yang berkenaan dengan substansi wewenang atau suatu urusan itu terkait dengan persoalan atribusi, delegasi, dan mandat.

Onbevoegdheid yang berkenaan dengan tempat, terkait dengan desentralisasi teritorial (misalnya, bukan Kabupaten A tetapi Kabupaten B yang berwenang) atau terkait dengan dekonsentrasi dari aparat pegawai pemerintah pusat (misalnya, bukan pemeriksaan A tetapi pemeriksaan B). Onbevoegdheid yang berkenaan dengan waktu adalah suatu urusan di mana dalam hal pengambilan atau ditentukan dalam peraturan perundang-undangan."


Sumber: HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Bandung:RajaGrafindo Persada.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Unsur-Unsur dalam Tindakan pemerintahan"