5 Alasan Hukum Islam Wajib Dipelajari Mahasiswa Fakultas Hukum
Hukum Islam sebagai sistem hukum yang juga berlaku di Indonesia, selain sistem hukum lainnya (sistem common law dan sistem hukum Eropa Barat), pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama.
Ketiga sistem hukum ini menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, di perguruan tinggi, hukum Islam merupakan salah satu elemen dasar pelengkap pengajaran hukum agar mahasiswa hukum memiliki pemahaman yang tepat tentang aspek-aspek hukum Islam yang hidup di masyarakat dan merupakan pemantapan pemahaman dan pengamalan ilmu bagi lulusannya. Dalam kurikulum Fakultas Hukum saat ini berdasarkan SK. Menteri P. dan K. R. I. No. 17/D/O/1993, mata kuliah ini disebut Hukum Islam dan berstatus mata kuliah wajib muatan nasional.
Pertanyaannya mengapa hukum Islam menjadi salah satu mata kuliah wajib di Fakultas Hukum seluruh Indonesia?
Ada 5 alasan mengapa Hukum Islam wajib dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum:
1. Alasan sejarah
Di semua Sekolah Tinggi/Fakultas Hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda dahulu, seperti Recht Hogeschool, diajarkan hukum Islam atau yang mereka sebut Mohammedaansch Recht. Tradisi ini dilanjutkan oleh fakultas hukum yang didirikan setelah Indonesia merdeka.
2. Alasan sosiologis
Karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam dan jumlah orang muslimnya terbanyak di dunia, maka sejak dahulu para pegawai, para pejabat pemerintahan, dan para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim Indonesia.
c. Alasan yuridis
Hukum Islam berlaku secara normatif dan secara yuridis. Secara normatif adalah bagian Hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya dilanggar. Kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan dimaksud tergantung pada kuat lemahnya kesadaran umat Islam terhadap norma-norma tersebut. Secara Yuridis adalah bagian Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Undang-Undang Dalam Hukum Positif yang mengadopsi Hukum Islam, diantaranya: UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
4. Alasan konstitusional
Dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, penyelenggaraan negara berkewajiban menjalankan syariat agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia untuk kepentingan agama yang bersangkutan. Negara Indonesia Wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum yang berasal dari agama yang dipeluk masyarakat Indonesia dapat terlaksana, sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat kekuasaan negara. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri
5. Alasan ilmiah
Sebagai bidang ilmu, Hukum Islam telah lama dipelajari secara ilmiah, bukan saja oleh orang-orang Islam sendiri tetapi juga orang-orang non-Muslim. Orang barat non-Muslim yang disebut orientalis mempelajari Hukum Islam dengan tujuan untuk mempertahankan kesatuan wilayah negara mereka dari kekuasaan Islam.
Demikian artikel 5 AlasanHukum Islam Wajib Dipelajari Mahasiswa Fakultas Hukum semoga bisa bemanfaat.
Posting Komentar untuk "5 Alasan Hukum Islam Wajib Dipelajari Mahasiswa Fakultas Hukum"