Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Perkawinan Berasal dari kata na-ka- ha dan za-wa-ja. Menurut bahasa nakaha artinya bergabung, hubungan kelamin dan akad (perjanjian). Maksudnya Perkawinan adlh perjanjian yang dibuat antara laki-laki dan perempuan yg dibuat dlam bentuk akad, sehingga membolehkan hubungan lahir dan batin antara keduanya. 

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Perkawinan adalah peristiwa hukum, berakibat munculnya hak dan kewajiban, secara timbal balik antara keduanya. Perkawinan juga merupakan perbuatan sengaja untuk mentaati aturan Allah dan melaksanakannya adalah ibadah. Perkawinan merupakan sunnah Allah dan sunah Rasul artinya qadrat/fitrah Allah dalam penciptaan alam semesta untuk menciptakan regenasi.

Menurut UUP No.1/1974 pasal 1 : Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut KHI pasal 2 : Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Status KHI menambah penjelasan.

Aturan hukum yang mengatur perkawinan bagi orang-orang Islam, supaya sah menurut agama dan negara. Pelakunya mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Dasar aturan perkawinan adalah Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijtihad.

Perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia Perundang-undangan merupakan hasil ijtihad ulama untuk menetapkan peraturan bagi umat Islam, antara lain :

- UUP No. 1/1974 tentang perkawinan

- PP No. 9/1975 aturan, acara perkawinan

- UU No. 7/1989 jo UU No. 3/2006 : PA

- UU No. 14/1970, pokok 2 kekuasn kehak

- KHI Inpres No. 1/1991. 

Tujuan perkawinan

  • Untuk mendapatkan anak keturunan yang sah
  • Untuk membentuk keluarga yang bahagia
  • Untuk memenuhi kebutuhan batin
  • Untuk membentuk ketenangan hati
  • Untuk mengekspresikan kasih sayang

Hikmah perkawinan

  • Menghalangi mata dan hati dari perbuatan maksiat
  • Menjaga kehormatan diri dari pergaulan bebas atau kerusakan seksual
  • Membentuk masyarakat tertib dan damai

Hukum nikah

  • Hukum asalnya mubah/boleh artinya melangsungkan akad perkawinan adalah perintah agama dan setelah itu menjadi halal hubungan antara laki-laki dan perempuan.
  • Sunah bagi orang yang berkeinginan, telah pantas dan mempunyai perlengkapan untuk menikah
  • Makruh bagi orang yang belum pantas, belum berkeinginan, belum mempunyai perlengkapan untuk menikah
  • Berkeinginan poligami, hanya boleh apabila memenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh PA.
  • Calon suami-isteri harus matang jiwa raganya supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan dan menghindari perceraian.
  • Mempersukar terjadinya perceraian
  • Hak dan kedudukan suami-isteri adalah seimbang. Untuk menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah

Syarat menikah yang harus ada

1: Beragama Islam bagi pengantin laki-laki

Pernikahan yang didasarkan pada syariat Islam, maka haruslah mempelai laki-laki dan perempuan beragama Islam. Nggak akan sah pernikahan tersebut jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul secara Islam.

2. Bukan laki-laki mahrom bagi calon istri

Pernikahan merupakan bersatunya sepasang laki-laki dan perempuan yang nggak mempunyai ikatan darah. Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Oleh karena itu mengecek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum terjadinya pernikahan.

3. Mengetahui wali akad nikah

Penentuan wali juga penting untuk dilakukan sebelum menikah. Bagi seorang laki-laki, mengetahui asal usul seorang perempuan juga diperlukan. Apabila ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.

4. Tidak sedang melaksanakan haji

Ibadah haji merupakan ibadah yang segala sesuatunya dilipat gandakan. Akan tetapi saat seseorang melakukan ibadah haji nggak diperkenankan untuk melakukan pernikahan.

5. Tidak karena paksaan

Saat pernikahan terjadi, nggak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu pernikahan harus didasarkan pada inisiatif dan keikhlasan kedua mempelai untuk hidup bersama. Jika dahulu pernikahan terjadi karena dorongan pihak perempuan, sekarang pernikahan merupakan pilihan dari kedua mempelai untuk memulai hidup bersama.

 Rukun perkawinan dalam Islam

Terdapat beberapa rukun nikah yang harus dipahami oleh sepasang individu yang berkeinginan untuk melangsungkan pernikahan. Rukun tersebut yaitu :

  • Ada calon mempelai perempuan
  • Ada calon mempelai laki – laki
  • Wali yang bersikap adil
  • Dua orang saksi dalam pernikahan
  • Adanya ijab atau tawaran dan qabul atau penerimaan.

 Demikian artikel Hukum Perkawinan Islam di Indonesia semoga bisa bermanfaat.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia"