Pengertian, Pengkategorian, dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Istilah “hak asasi manusia” merupakan terjemahan dari droits de l’homme (bahasa Perancis) yang memiliki arti sama. Etimologi kata “hak asasi manusia” dapat dipecah menjadi tiga kata yaitu “hak”, “asasi”, dan “manusia”.
1. Etimologi “hak” berasal dari bahasa Arab haqq yang
merupakan bentuk tunggal dari kata huquq. Istilah haqq diambil dari akar kata
haqqa, yahiqqu, haqqaan yang berarti “benar”, “nyata”, “pasti”, “tetap”, dan
“wajib”.
2. Etimologi “asasi” berasal dari bahasa Arab asasy
yang merupakan bentuk tunggal dari usus yang berasal dari akar kata assa,
yaussu, asasaan yang berarti “membangun”, “mendirikan”, dan “meletakkan”.
3. Etimologi “manusia” berasal dari bahasa Sansekerta
manu yang berarti “manusia” dan bahasa Latin sens yang berarti “berpikir” atau
“berakal budi”.
Di Indonesia umumnya dipergunakan dengan istilah “
Hak-Hak Asasi”, yang merupakan terjemahan dari basic rights dalam bahasa
inggrs, ground rechten dalam bahasa Belanda, sebagian orang menyebutkannya
dengan istilah hak-hak fundamental fundamentele richten sebagai terjemahan dari
fundamental rights (inggris) dan fundamentele richten (belanda) . diamerika
Serikat di samping menggunakan istilah human rights, dipakai juga dengan
istilah civil rights serta termaktub juga dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para
Ahli
1) John Locke, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
2) Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat
suci.
3) Miriam Budiarjo
Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dimiliki pada
tiap orang yang dibawa sejak dia lahir ke dunia dan juga menurutnya hak
tersebut bersifat universal (Menyeluruh) dikarenakan dimiliki tidak dengan
adanya perbedaan ras, kelamin, agama ,
suku, budaya, dan lain-lain.
4. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB,
merumuskan pengertian HAM dalam“human right could be generally defines as those
right which are inherent in our nature andwithout which we cannot live as human
being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secarasecara inheren melekat dalam
diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidupsebagai manusia.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut
Undang-undang
1. 1 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Ham
Dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa
pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
2. Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998
Hak asasi adalah hak dasar yang melekat pada diri
manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan,
perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan
diabaikan oleh siapapun.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut
Universal Declaration of Human Right
Dalam pembukuan
dari deklarasi ini dinyatakan bahwa HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh
setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak
dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak
memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan
pribadi.
Pengkategorian
Hak Asasi Manusia
Pengkategorian Hak Asasi Manusia Secara Umum
Secara umum hak asasi manusia dikategorikan menjadi
enam macam HAM, yang bisa menimbulkan sebuah pelanggaran. Keenam macam-macam
HAM tersebut yakni:
1. Hak asasi pribadi (personal rights) seperti hak
hidup, hak bebas bergerak, hak bebas menyatakan pendapat, hak bebas aktif dalam
suatu organisasi dan hak bebas untuk memilih, memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing sesuai aturan di negaranya.
2. Hak asasi politik (political rights)
3. Hak asasi hukum (legal equality rights)
4. Hak asasi ekonomi (property rights)
5. Hak asasi peradilan (procedural rights) dimana
seseorang berhak mendapatkan pembelaan hukum dan persamaan perlakuan di hadapan
pengadilan
6. Hak asasi sosial budaya (social culture rights).
Pengkategorian Hak Asasi Manusia Menurut
Undang-Undang
A. Menurut UUD NRI Tahun 1945
Dalam UUD 1945(amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak
asasi manusia yang terdiri dari hak:
1) Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
2) Hak kedudukan yang sama di dalam hukum
3) Hak kebebasan berkumpul
4) Hak kebebasan beragama
5) Hak penghidupan yang layak
6) Hak kebebasan berserikat
7) Hak memperoleh pengajaran atau Pendidikan
B. Pengkategorian Hak Asasi Manusia Menurut UU Nomor
39 tahun 1999 tentang HAM
Operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU
Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan menjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak memperoleh keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak atas rasa aman
7) Hak atas kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita
10) Hak anak
Prinsip
Hak Asasi Manusia
Prinsip-prinsip Dasar Hak Asasi Manusia
1. Universal:
hak asasi merupakan bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia – tak peduli
warna kulitnya, jenis kelamin, usianya, latar belakang budaya,
agama/kepercayaannya. Hak asasi berlaku dimana saja (di muka bumi).
Universalitas hak bukan berarti , bagaimanapun juga, bahwa hak bersifat mutlak
atau bahwa hak dialami dengan cara yang sama oleh semua orang
2. Melekat
atau Tak Terengutkan (Inalienable): hak itu melekat pada diri setiap manusia
secara alamiah/ kodrati bukan karena pemberian oleh organisasi kekuasaan
manapun, sehingga tidak dapat diambil, ditahan atau dipindahtangankan.
3. Tak
terpisahkan/tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility) : sebagai satu kesatuan
hak tidak dapat dipisahkan antara hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya,
serta kolektif – individu
4. Non
diskriminasi : hak asasi milik semua/setiap orang tanpa pembedaan berdasarkan
apa pun
5. Kesetaraan
(equality): setiap manusia memiliki hak dan martabat yang sama
6. Saling
tergantung (interdepedency) : saling terkait/mensyaratkan antara hak yang satu
dengan hak-hak lainnya
7. Tanggungjawab
(responsibility) : setiap orang bertanggungjawab untuk menghormati hak orang
lain. pemangku tanggung jawab adalah negara.
Prinsip Hak Asasi Menurut International
Bill of Human Right
The Universal Declaration of Human Right yang terdiri
dari 5 prinsip
1. Prinsip tidak dapat diganggu gugat, bahwa setiap
individu mempunyai hak untuk dihormati kehidupannya, integritasnya baik fisik
maupun moral, dan atribut-atribut yang tidak dapat dipisahkan dari
personalitasnya (ada tujuh prinsip penerapan).
2. Prinsip Non Diskriminasi, bahwa setiap individu
harus diperlukan sama tanpa membedakan ras, jenis kelamin, kedudukan sosial,
kekayaan, polotik, agama atau yang lainnya.
3. Prinsip keamanan, bahwa setiap orang berhak
terjamin keamanan pribadinya.
4. Prinsip kemerdekaan, bahwa setiap orang mempunyai
hak untuk dinikmati kebebasan individualismenya.
5. Prinsip kesejahteraan sosial, bahwa seyiap ornag
mempunyai hak untuk menkmati kondisi kehidupan yang menyenagkan.
Referensi:
- Qamar Nurul. 2013. ‘’Hak Asasi Manausi dalam Negara Hukum Demokrasi’’. Jakarta timur : Sinar Garfika.
- Suhartati, “Analisis Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat Tragedi Semanggi I dan II, 2016 UIB Repository (c) 2016,” no. c, pp. 13–58, 2016, [Online]. Available: http://repository.uib.ac.id/659/6/S-1051055-chapter2.pdf.
- S. R. Wilujeng, "HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS," HUMANIKA, vol. 18, no. 2, Jul. 2013. https://doi.org/10.14710/humanika.18.2.
- Dwi Sulisworo, Tri Wahyuningsih, Didik Baehaqi Arif. Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional 2012 Bahan Ajar. Hak Asasi Manusia. Pdf.http://eprints.uad.ac.id/9434/1/HAM%20Dwi.pdf.
Posting Komentar untuk " Pengertian, Pengkategorian, dan Prinsip Hak Asasi Manusia"