Pengertian UDHR dan Hak-Hak yang Terkandung di Dalamnya
Universal Declaration of Human Rights merupakan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Deklarasi tersebut telah memberikan pengakuan terhadap hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Di dalamya, telah dijelaskan bahwa pengakuan atas hak dasar manusia menjadi dasar dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.
Selanjutnya, diuraikan bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh negara melalui hukum untuk menciptakan kebebasan berbicara, beragama, kebebasan dari ketakutan, dan segala kekurangan hidup bagi umat manusia secara universal. Majelis Umum PBB mensahkan Deklarasi Universal Human Right sebagai satu standar umum bagi keberhasilan untuk sernua bangsa dan negara anggota PBB. Meskipun dokumen aslinya tidak ditujukan untuk memiliki konsekuensi hukurn terikat yang berlaku positif, tapi Deklarasi Universal Human Right merniliki pengaruh kuat baik secara langsung maupun tidak langsung kepada hukurn yang mengatur hak-hak asasi manusia secara umum di setiap negara anggota. [1]
Pada 10 Desember 1948, tepat hari ini 72 tahun silam,
Deklarasi Universal HAM pertama kali diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Deklarasi
ini dibentuk sebagai respons atas berakhirnya Perang Dunia II. Dengan adanya
deklarasi ini, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala wujud kekejaman yang
lahir atas menjamurnya konflik-konflik antarnegara kala itu. Deklarasi
Universal HAM juga melengkapi Piagam PBB yang sebelumnya telah dibuat. Draf
awal Deklarasi Universal HAM dirumuskan pada 1947 oleh anggota yang tergabung
dalam Komisi Hak Asasi Manusia. Namun, Komisi Hak Asasi Manusia membentuk badan
formal terpisah guna menangani penyelesaian deklarasi. Badan ini terdiri dari
18 anggota dari berbagai latar belakang politik, budaya, dan agama. Ketuanya
yakni Eleanor Roosevelt dengan anggota Rene Cassin (Perancis), Charles Malik
(Lebanon), Peng Chung Chang (China), dan John Humphrey (Kanada).
Dalam memoarnya, Eleanor Roosevelt menulis: “Dr. Chang
adalah seorang pluralis. Katanya, deklarasi harus mencerminkan lebih dari
sekadar gagasan Barat serta Dr. Humphrey harus bersikap eklektik dalam
pendekatannya. Dr. Humphrey bergabung dengan antusias dalam diskusi dan saya
ingat pada satu titik Dr. Chang menyarankan agar para anggota menghabiskan
beberapa bulan untuk mempelajari dasar-dasar konfusianisme!” Selepas berproses,
draf terakhir deklarasi diserahkan oleh Cassin kepada Komisi Hak Asasi Manusia
di Jenewa yang lantas dibagikan ke semua negara anggota. Akhirnya, pada 10
Desember 1948 deklarasi diadopsi oleh Majelis Umum di Paris dengan ketetapan
Resolusi 217 A (III). Total pembuatan deklarasi memakan waktu kurang dari dua
tahun.[2]
Universal Declaration of Human Rights (Isi
Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain
mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak:
- Hidup
- Kemerdekaan
dan keamanan badan
- Diakui
kepribadiannya
- Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan
suaka
- Mendapatkan
suatu kebangsaan
- Mendapatkan
hak milik atas benda
- Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas
memeluk agama
- Mengeluarkan
pendapat
- Berserikat
dan berkumpul
- Beristirahat dan bersantai
- Mendapat
jaminan sosial
- Mendapatkan
pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan
pendidikan
- Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
[1] Fardhan
Wijaya Kosasi, (2020), DEKLARASI UNIVERSAL HUMAN RIGHT DAN PEMENUHAN HAK ASASI
BAGI NARAPIDANA. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(4), 798-810.
doi:http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.798-810, hal 4.
[2]
Faisal Irfani, "Sejarah Deklarasi HAM Universal: Hasil Rembuk Negara Timur
& Barat", diakses di https://tirto.id/cBoo pada 21 September 2021
pukul 21.00.
Posting Komentar untuk "Pengertian UDHR dan Hak-Hak yang Terkandung di Dalamnya"