Peran, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Negara Dalam Hak Asasi Manusia
Negara dan para pemangku kewajiban lainnya bertanggung
jawab untuk menaati hak asasi. Dalam hal ini, mereka harus tunduk pada
norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam instrumen-instrumen HAM.
Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pihak-pihak yang
dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara layak, sebelum tuntutan itu
diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten atau adjudikator (penuntut)
lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.[1]
Secara garis besar, tanggung jawab negara akan muncul
apabila negara telah melakukan tindakan yang dianggap salah secara
internasional. Pertanggungjawaban negara akan timbul apabila suatu negara
melakukan pelanggaran terhadap peraturan Hukum Internasional atau perbuatan
sebuah negara yang merugikan negara berdaulat lainnya. Adapun dalam hukum
nasional, pertanggungjawaban negara timbul karena negara merupakan suatu
entitas yang berdaulat dan memiliki power untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu terhadap warga yang berada di bawah yurisdiksinya.[2]
Berdasarkan instrument-instrumen Hak Asasi Manusia
internasional, telah diterima bahwa pihak yang terikat secara hukum dalam
pelaksanaan HAM adalah negara. Dalam konteks ini, negara berjanji untuk mengakui, menghormati,
melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM. Ketentuan hukum HAM tersebut memberi
penegasan pada hal-hal berikut ini:[3]
1. Negara
sebagai pemangku tanggung jawab (duty holder), yang harus memanuhi
kewajiban-kewajibannya dalam pelaksanaan HAM baik secara nasional maupun
internasional, sedangkan individu dan kelompok-kelompok masyarakat adalah pihak
pemegang hak (right holder)
2. Negara
tidak memiliki hak, negara hanya memikul kewajiban dan tanggung jawab
(obligation and responsibility) untuk memenuhi hak warga negaranya (baik
indivisu maupun kelompok) yang dijamin dalam instrument-instrumen HAM
internasional.
3. Jika
negara tidak mau atau tidak punya keinginan untuk memenuhi kewajiban dan
tanggung jawabnya, pada saat itulah negara tersebut bisa dikatakan telah
melakukan pelanggaran HAM atau hukum internasional. Jika pelanggaran tersebut
tidak mau dipertanggung jawabkan oleh negara, maka tanggung jawab itu akan
diambil alih oleh masyarakat internasional.
Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam kerangka
pendekatan berbasis HAM bisa dilihat dalam 5 bentuk:[4]
1. Menghormati: Merupakan tanggung jawab negara untuk
tidak ikut campur untuk mengatur warga negaranya ketika melaksanakan
hak-haknya. Negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang
akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak asasi.
Contoh dari jenis ini adalah tindakan seperti:
a. pembunuhan di luar hukum (artinya pelanggaran atas
kewajiban menghormati hak-hak individu untuk hidup);
b. penahanan
serampangan (artinya pelanggaran atas kewajiban untuk menghormati hak-hak
individu untuk bebas);
c. pelarangan serikat buruh (artinya pelanggaran atas
kewajiban untuk menghormati kebebasan kelompok untuk berserikat);
d. pembatasan
atas praktik dari satu agama tertentu (artinya pelanggaran atas kewajiban untuk
menghormati hak-hak kebebasan beragama individu).
2. Melindungi: Merupakan kewajiban negara agar
bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi
warganya. Kewajiban untuk melindungi menuntut negara dan aparatnya melakukan
tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak
individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas kebebasan
mereka, Negara berkewajiban mengambil tindakan-
3. Memenuhi: Negara berkewajiban untuk mengambil
langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan tindakan-tindakan lain
untuk merealisasikan secara penuh HAM. Kewajiban untuk memenuhi ini menuntut
negara melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam
yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan yang
telah dikenal di dalam instrumen HAM dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya
pribadi.
4. Menegakkan: Penegakan HAM adalah melakukan berbagai
tindakan dalam rangka membuat HAM lebih diakui serta dihormati oleh pemerintah
dan masyarakat. Penegakan HAM dilakukan karena pada dasarnya HAM adalah ukuran
tertinggi bagi keberhasilan pembangunan suatu negara. Selain itu kondisi HAM
suatu negara merupakan salah satu tolok ukur untuk menentukan kehormatan suatu
bangsa.
5. Memajukan: Pemajuan HAM berarti bahwa aparat
pemerintah kita, baik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun
aparat militer serta masyarakat pada umumnya perlu melakukan upaya aktif yang
inovatif agar semua kalangan dapat mengerti, paham, dan menerima serta
melindungi HAM seperti yang tertuang dalam Instrumen HAM Nasional dan
Internasional.Kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi
masing-masing mengandung unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), yaitu negara
disyaratkan melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan
suatu hak, dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result), yaitu
mengharuskan negara untuk mencapai sasaran tertentu memenuhi standar substantif
yang terukur.
[1]
Ifdhal Kasim (Ed), (2001). Hak Sipil dan Politik: Esai-esai Pilihan, Buku I,
Jakarta: Elsam, hlm. 14-15.
[2] S.
Setiyani, and J. Setiyono, "Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara
Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar," Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 2, no. 2, pp. 261-274, May. 2020.
https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.261-274.
[3] Eko
Prasetyo, dkk., (2008). Buku Ajar Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII,
hlm. 127-135.
[4]
Mansour Fakih dkk., (2003). Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan, Pegangan untuk
Membangun Gerakan Hak Asasi Manusia, cetakan Ketiga, Yogyakarta: Insist, hlm.
56-57.
Posting Komentar untuk "Peran, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Negara Dalam Hak Asasi Manusia"