Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

HAM adalah masalah yang mendasar dan universal, masalah ini ada sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Perjuangan melawan perbudakan kaum Yahudi di Mesir pada zaman nabi Musa pada hakekatnya didorong oleh kesadaran untuk membela keadilan dalam rangka menegakkan HAM. [1]

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

1. Hukum Hamurabi Pada zaman kerajaan Babilonia 2000 SM telah diupayakan menyusun suatu hukum/aturan yaitu ketentuan-ketentuan yang menjamin keadilan bagi semua warga negara. Ketentuan ini dikenal dengan nama hukum Hamurabi. Hukum ini merupakan jaminan HAM warga negara terhadap kesewenang-wenangan kerajaan atau kekuasaan. [2]

2. Solon

Solon 600 SM di Athena berusaha mengadakan pembaharuan dengan menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negara. Menurut Solon orang0orang yang menjadi budak karena tidak dapat membayar hutang harus dibebaskan. Untuk menjamin terlaksananya hak-hak kebebasan warga solon menganjurkan dibentuknya Mahkamah/Pengadilan (Heliaea) dan lembaga perwakilan rakyat atau majelis rakyat (Eclesia).[3]

3. Perikles

Negarawan Athena yang berusaha menjamin keadilan bagi warga Negara yang miskin. Setiap warga dapat menjadi anggota majelis rakyat dengan syarat sudah berusia 18 tahun. Ia menawarkan system demokrasi untuk menjamin hak asasi warga. Konsep demokrasi yang ditawarkan Perikles secara objektif mengandung banyak kelemahan. Terlepas dari semua kelemahan itu, ia tetap dipandang sebagai tokoh yang memperjuangkan hak asasi manusia. Ia memperjuangkaan hak-hak politik warga yang sebelumnya tidak ada. [4]

4. Socrates-Plato-Aristoteles

 Sokrates, Plato dan Aristoteles mengemukakan pemikirannya tentang hak asasi manusia dalam kaitannya dengan kewajiban atau tugas negara. Socarates banyak mengkritik praktek demokrasi pada masa itu. Ia mengajarkan HAM, kebijaksanaan, keutamaan, keadilan. Lebih jauh ditekankan agar warga berani mengkritik pemerintah yang tidak mengindahkan keadilan dan kebebasan manusia. (Bertens, 1971, ) Ajaran ini dipandang sangat berbahaya bagi penguasa, sehingga ia dihukum mati dengan cara minum racun. Plato dalam dialognya Nomoi mengusulkan suatu sistem pemerintahan dimana petugas atau pejabat dipilih oleh rakyat tetapi dengan persyaratan kemampuan dan kecakapan. Plato berkandaskan pada sistem demikrasi langsung ala Perikles dimana demokrasi yang berjalan justru meminggirkan hak-hak warga. (Bertens, 1971, ) Sementara menurut Aristoteles, suatu negara disebut baik apabila mengabdikan kekuasaan untuk kepentingan umum. Ia menawarkan pemerintahan atau Negara Politeia, yaitu demokrasi yang berdasarkan undang-undang. Dalam sistem ini seluruh rakyat ambil bagian dalam pemerintahan baik yang kaya maupun yang miskin, yang berpendidikan atau tidak berpendidikan. (Bertens, 1971, ) Secara implisit ia menganjurkan adanya persamaan bagi warga negara tanpa adanya diskriminasi. [5]

5. Magna Charta (15 Juli 1215)

Kesewenang-wenangan raja Inggris mendorong para bangsawan mengadakan perlawanan. Raja dipaksa menanda tangani piagam besar (magna Charta) yang berisi 63 pasal. Tujuan piagam ini adalah membela keadilan dan hak-hak para bangsawan. Dalam perkembangannya kekuatan yang ada pada piagam ini berlaku untuk seluruh warga. Esensi Magna Charta ini adalah supremasi hukum diatas kekuasaan. Piagam ini menjdi landasan terbentuknya pemerintahan monarki konstisusional. Prinsip-prinsip dalam piagam ini, pertama kekuasaan raja harus dibatasi, kedua HAM lebih penting daripada kedaulatan atau kekuasaan raja, ketiga dalam masalah kenegaraan yang penting temasuk pajak harus mendapatkan persetujuaan bangsawan, keempat tidak seoran pun dari warga negara merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa hak-haknya, diasingkan kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. [6]

6. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (4 Juli 1776)

Deklarasi kemerdekaan Amerika ini menyatakan bahwa manusia diciptakan sama dan sederajat oleh penciptanya. Semua manusia dianugrahi hak hidup, kemerdekaan, kebebasan. Hak-hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga. [7]

7. Revolusi Perancis (14 Juli 1789)

Kesewenang-wenangan raja Louis XIV mendorong munculnya revolusi Perancis. Rakyat tertindak menyerang penjara Bastille yang merupakan simbul absolutism raja. Semboyan revolusi perancis : perasaan, persaudaraan dan kebebasan dalam perkembangan nya menjado landasan perjuangan HAM di Perancis. Konsep ini bergema ke seluruh penjuru dunia. Revolusi diilhami oleh pemikiran-pemikiran Jean Jaquas Rousseau, Montesqieuw, dan Voltaire.[8]

 8. Abraham Lincoln.

 Ia dikenal sebagai pembela HAM dan tokoh anti perbudakan. Ia menganjurkan persamaan, kemerdekaan bagi setiap warga Negara tanpa membedakan warna kulit, agama dan jenis kelamin. [9]

9. Franklin D.

 Rosevelt Rosevelt mengajarkan beberapa kebebasan manusia guna mencapai perdamaian, meliputi : a. Kebebasan berbicara

 b. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing

. c. Kebebasan dari rasa takut.

d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan. [10]



[1]  S. R. Wilujeng, "HAK ASASI MANUSIA: TINJAUAN DARI ASPEK HISTORIS DAN YURIDIS," HUMANIKA, vol. 18, no. 2, Jul. 2013. https://doi.org/10.14710/humanika.18.2.

[2] ). Majalah What is Democracy

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] Ibid.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia "