Pengertian Actio Pauliana dan Syarat Mengajukannya
Pada dasarnya harta kekayaan debitur dilarang untuk dialihkan atau dipindahkan apabila diketahui terdapat permohonan pailit atau putusan permohonan pailit terhadap debitur tersebut ke Pengadilan Niaga.
Ketika debitur tetap akan mengalihkan atau memindahkan harta kekayaannya maka kreditur berdasarkan Prinsip Actio Pauliana mepunyai hak mengajukan pembatalan terhadap seluruh tindakan yang dilakukan oleh Debitur berkaitan dengan pengalihan atau pemindahan harta kekayaannya ke Pengadilan.
Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak kreditur dalam mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh pihak debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh pihak debitur, dan perbuatan tersebut merugikan pihak kreditur. Tindakan ini secara khusus diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”) yang berbunyi:
“Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”
Aksio Pauliana sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Pada pasal 1131 KUH Perdata memuat ketentuan yang mengatur bahwa segala kebendaan debitur menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan. Dengan adanya pasal itu lah seorang debitur bebas untuk menentukan bagaimana ia akan memanfaatkan segala kebendaan yang ia miliki selama tidak merugikan kreditur.
Apabila debitur tetap melakukan perbuatan yang merugikan kreditur, di sinilah aksio pauliana dibutuhkan.
Dalam kasus kepailitan, pengadilan mengangkat kurator, yakni orang yang bertugas untuk mengurus dan membereskan kasus kepailitan. Bila sebuah hal telah diputuskan pailit, kurator lah yang mengajukan gugatan pembatalan segala perbuatan yang dinilai merugikan pihak kreditur kepada pengadilan
Tujuan utama dalam berbagai kasus hukum adalah memastikan kepentingannya dapat dipulihkan. Begitu juga dalam perkara kepailitan. Para kreditur berharap tidak adanya pengurangan aset pihak debitur yang pailit (bankrupt estate) sehingga pembayaran utang oleh pihak debitur bisa berjalan maksimal.
Pengurangan aset pihak debitur yang pailit tersebut bisa dalam bentuk penjualan aset perusahaan yang mengakibatkan berkurangnya total aset, bahkan habis, saat disampaikan kepada pihak kreditur. Maka, para kreditur berupaya lebih dengan mengajukan “gugatan lain-lain” seperti gugatan aksio pauliana kepada pihak debitur yang hampir atau sudah diputuskan pailit oleh pengadilan.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat pengajuan gugatan actio pauliana, pihak kreditur berharap perbuatan hukum yang merugikan yang dilakukan pihak debitur tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Syarat-syarat untuk mengajukan gugatan Actio Pauliana
UUKPPU menyebutkan bahwa untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum Debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan atau action paulina.
Sebelum mengajukan gugatan actio pauliana, ada beberapa hal yang harus diajukan, antara lain:
1. Dilakukan actio pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit;
2. Adanya perbuatan hukum dari Debitur
3. Debitur tersebut telah dinyatakan pailit,adi tidak cukup misalnya jika terhadap Debitur tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban membayar hutang
4. Perbuatan hukum tersebut merugikan kepentingan kreditur
5. Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan
6. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, debitur mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi debitu
7. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembukti-dibayar dengan barang.an terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hu kum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditur.
8. Perbuatan hukum tersebut bukan perbuatan hukum yang diwajibkan yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar pajak.
Seperti telah disebutkan bahwa salah syarat sehingga actio pauliana dapat dilakukan adalah adanya suatu “perbuatan hukum” yang dilakukan oleh Debitur. Yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah setiap tindakan dari Debitur yang mempunyai akibat hukum.
Misalnya Debitur menjual melakukan hibah atas hartanya itu, baik perbuatan tersebut bersifat balik (seperti jual beli) ataupun bersifat unilateral (seperti hibah atau waiver).
Dengan demikian,melakukan sesuatu yang tidak mempunyai akibat hukum atau tidak melakukan sesuatu, teapi mempunyai akibat hukum tidak dianggap sebagai suatu perbuatan hukum sehingga tidak terkena actio pauliana.
Posting Komentar untuk "Pengertian Actio Pauliana dan Syarat Mengajukannya"