Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal yang Mempengaruhi Berlakunya Hukum Pidana Internasional

Berikut ini merupakan penjelasan secara singkat beberapa hal mendasar yang mempengaruhi berlakunya Hukum Pidana Internasional dalam Hukum Pidana Internasional:

Hal yang Mempengaruhi Berlakunya Hukum Pidana Internasional

1. Keinginan negara untuk tunduk terhadap HI

Kesukarelaan negara atas kehendaknya mentaati HI (HPI). Berlakunya ketentuan dlm HP (KUHP) dibatasi oleh ketentuan HI (Pasal 9 KUHP) dimaksudkan untuk memberikan hak immunitet bagi kepentingan negara asing, diplomatik, kapal pemerintah asing mapun kapal/pesawat militer asing, yang melakukan Tindak pidana di wilayah territorial negara Indonesia, untuk tidak dapat diadili berdasrkan KUHP.

Penundukan Hukum Pidana nasional terhadap ketentuan Hukum Pidana Internasional adalah penerapan  retroaktifitas dalam Pasal 43 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU ini berlaku oleh Pengadilan HAM Ad Hoc).

Penerapan retroaktifitas ketentuan tersebut bersumber praktik peradilan HAM Ad Hoc Internasional. Dengan demikian Indonesia secara sukarela mentaati ketentuan HI/penundukan ketentuan dalam Hukum Pidana nasional terhadap praktik peradilan pidana internasional.

2. Pertanggungjawaban negara atas tindakan atau kegagalan mematuhi ketentuan HI

  Negara berkewajiban mentaati HI berkaitan dengan perlindungan WNA yang ada dalam wilayah nya, dengan menerapan sanski pidana bagi pelaku kejahatan. Pasal 479 a-r KUHP tentang Tindak Pidana Penerbangan, merupakan implementasi Konvensi Tokyo l963, Konvensi Den Haag l970 & Konvensi Montreal l971, untuk memidana pelaku kejahatan penerbangan di dalam pesawat udara Indonesia,yang korbannya tidak hanya WNI tapi juga WNA. Demikian maka pula dengan UU 15/2003 tentang terorisme

3. Kekhawatiran akan pembalasan negara lain

Kasus pembajakan pesawat udara Lockerbie oleh Warga Negara Libya yang menyebabkan terbunuhnya Warga Negara Inggris dan AS. Pembajak (WN Libya) dilindungi oleh pemerintahnya dan tidak diadili berdasarkan asas nasional aktif. Akibat tekanan AS dan Inggris serta khawatir akan adanya tindakan pembalasan terhadap negara nya maka oleh Libya pelaku pembajakan tersebut diserahkan kepada negara netral untuk mengadilinya

4. Kekuatan atau tekanan opini masyarakat internasional

Sarana menekan suatu negara untuk mematuhi HI atau HPI. Opini dapat berupa pernyataan negara-negara/Organisasi Internasional yang mengecam suatu tindakan pelanggaran HI oleh suatu neg. 

Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM untuk Timtim, muncul karena adanya opini dari masyarakat internasional yang mengutuk bahwa Indonesia merupakan negara pelanggar HAM berat.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Hal yang Mempengaruhi Berlakunya Hukum Pidana Internasional"