Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kajian Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Kasus Sengketa Tanah Nirina Zubir

Kasus Posisi

Nirina Zubir beserta keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset lahan dan bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Kajian tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Kasus Sengketa Tanah Nirina Zubir

Nirina mengatakan, kasus yang dialami keluarganya tersebut melibatkan pihak terdekat yakni mantan asisten rumah tangga (ART) di tempatnya. Pihaknya menduga proses penggelapan aset tersebut telah dilakukan mantan ART-nya sejak 2017 lalu.

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Dia menerangkan, total sebanyak enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibundanya, Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama. Dengan rincian, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Nirina mengatakan mantan ART-nya dibantu tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.

Dari keseluruhan aset tersebut dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan mantan ART-nya ke bank.

Lebih lanjut, uang tersebut diduga digunakan yang bersangkutan untuk mengelola bisnis frozen food yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini.

"[Surat tanah] Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk buka cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," tuturnya.

Nirina juga mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak dari notaris yang turut membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART.

Lebih lanjut, Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.

"Sudah dilaporkan (terkait kasus dugaan penggelapan aset) ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Sudah berjalan dan sudah ada yang ditahan," jelasnya.

Ia menjelaskan, total ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya kepada pihak kepolisian. Mereka-mereka yang dilaporkan merupakan Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Isu Hukum

  1. Apa saja pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Notaris dalam kasus sengketa tanah Nirina Zubir?
  2. Apa konsekuensi bagi Notaris atas pelanggaran kode etik tersebut?

Analisis kasus

Dalam suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang profesinotaris terdapat beberapa hal yang dicakup didalamnya antara lain yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran jabatan, dan apabila terdapat unsur tindak pidana.

Kode etik PPAT yang berlaku saat ini dapat kita lihat yaitu hasil dari keputusan Kongres IV IPPAT yang disepakati di tanggal 31 Agustus – 1 September 2007. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112 Tahun 2017 membicarakan mengenai Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam Bab 3 Pasal 3 dijelaskan kewajiban, larangan dan hal-hal yang dikecualikan dalam kode etik PPAT, di antaranya adalah jika seorang PPAT menemukan kesalahan pada akta yang dibuat oleh rekannya maka PPAT wajib mengingatkan rekan bersangkutan dan segera melakukan klarifikasi kepada klien. Hal ini dapat menjadi alat bagi pihak lain untuk menandatangani akta buatan orang lain sebagai akta yang dibuat oleh PPAT yang bersangkutan.

Apabila dalam suatu perbuatan yang dilakukan Notaris terjadi kerugianyang diakibatkan perbuatan Notaris diluar tugas/atau jabatannya, seperti misalnya terdapat unsur penipuan atau penggelapan, maka perbuatan ini dapat dilaporkan langsung kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sebagaimana terjadinya perbuatan melanggar hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan cara beracaranya.

Sedangkan apabila perbuatan notaris tersebut merugikan pihak lain seperti misalnya klien, berkaitan dengan melaksanakan jabatannya (dalam pembuatan akta dan semacamnya yang menjadi tugas dan kewenangan notaris), maka sesuai dengan pasal 67 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berwenang untuk melakukan suatu tindakan pengawasan adalah Menteri. Menteri yang kemudian dimaksud adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris dalam ranah pelanggaran jabatan dan kode etiknya ini terdapat dua lembaga yang dianggap berwenang untuk melakukan pengawasan dan tindakan selanjutnya yang akan diberikanterhadap tindak lanjut bagi pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut. Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Dewan Kehormatan (DK).

Pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Notaris PPAT dalm kasus sengketa tanah Nirina Zubir Antara lain:

·       Melanggar kewajiban notaris karena tidak memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik

·       Tidak Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris

·       Notaris tidak Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.

·       Tidak mengutamakan pengabdiannya kepada kepentingan masyarakat dan Negara jutru mementingkan kepentingannya sendiri

Pelanggaran kode etik di atas terjadi karena dalam kasus Nirina Zubir diduga notaris membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART. Notaris dianggap melanggar kewajibannya.

 

Notaris PPAT dalam kasus Nirina Zubir ini sama sekali tidak bersikap profesional ketika bertugas karena diduga membantu pelaku dalam hal pemalsuan akta tanah yang dimiliki keluarga Nirina Zubir.  Ketiga oknum tersebut telah melanggar kode etik notaris sehingga dilakukan penegakkan melalui penonaktifan akun PPAT yang dimiliki Ina dan Edwin oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Ketiga oknum tersebut juga telah dijatuhkan hukuman lebih dari lima tahun penjara dengan dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen

Kesimpulan

Dalam kasus Sengketa Tanah Nirina Zubir yang melibatkan Notaris PPAT sebagai tersanga karena diduga telaah membantu proses pengalihan nama atas properti dengan tidak sesuai prosedur serta membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART Nirina Zubir, Notaris-notaris tersebut sudah melanggar kode etik notaris serta hukum pidana. Kode etik notaris yang dilanggar berupa pelanggaran kewajiban notaris serta ini sama sekali tidak bersikap profesional ketika bertugas. Akibat pelanggaran kode etik tersebut Notaris-notaris tersebut dinonaktifkan akun PPATnya oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan terancam diberhentikan sementara hingga pencabutan izin sebagai Notaris oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Ketiga oknum tersebut juga telah dijatuhkan hukuman lebih dari lima tahun penjara dengan dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Kajian Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Kasus Sengketa Tanah Nirina Zubir"