Kajian Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Kasus Sengketa Tanah Nirina Zubir
Kasus Posisi
Nirina Zubir beserta
keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset lahan
dan bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Nirina mengatakan, kasus
yang dialami keluarganya tersebut melibatkan pihak terdekat yakni mantan
asisten rumah tangga (ART) di tempatnya. Pihaknya menduga proses penggelapan
aset tersebut telah dilakukan mantan ART-nya sejak 2017 lalu.
"Awalnya ibu saya
merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk
diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahgunakan dengan
mengubah nama kepemilikan," jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta
Selatan, Rabu (17/11).
Dia menerangkan, total
sebanyak enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibundanya, Cut Indria Marzuki,
yang telah dilakukan perpindahan nama. Dengan rincian, dua sertifikat tanah dan
empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai
Rp17 miliar.
Nirina mengatakan mantan
ART-nya dibantu tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses
pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.
Dari keseluruhan aset
tersebut dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga.
Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan mantan ART-nya ke bank.
Lebih lanjut, uang
tersebut diduga digunakan yang bersangkutan untuk mengelola bisnis frozen food
yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini.
"[Surat tanah] Itu
ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk buka cabang ayam
Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," tuturnya.
Nirina juga mengaku
menyayangkan adanya pihak-pihak dari notaris yang turut membantu penggelapan
aset yang dilakukan mantan ART.
Lebih lanjut, Nirina
mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan
aset tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak
Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ
pada Juni 2021 kemarin.
"Sudah dilaporkan
(terkait kasus dugaan penggelapan aset) ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Sudah berjalan dan sudah ada yang ditahan," jelasnya.
Ia menjelaskan, total ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya kepada pihak kepolisian. Mereka-mereka yang dilaporkan merupakan Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak PPAT atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Isu Hukum
- Apa saja pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Notaris dalam kasus sengketa tanah Nirina Zubir?
- Apa konsekuensi bagi Notaris atas pelanggaran kode etik tersebut?
Analisis kasus
Dalam suatu tindakan
pelanggaran yang dilakukan oleh seorang profesinotaris terdapat beberapa hal
yang dicakup didalamnya antara lain yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran
jabatan, dan apabila terdapat unsur tindak pidana.
Kode etik PPAT yang
berlaku saat ini dapat kita lihat yaitu hasil dari keputusan Kongres IV IPPAT
yang disepakati di tanggal 31 Agustus – 1 September 2007. Keputusan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112 Tahun 2017
membicarakan mengenai Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam Bab 3
Pasal 3 dijelaskan kewajiban, larangan dan hal-hal yang dikecualikan dalam kode
etik PPAT, di antaranya adalah jika seorang PPAT menemukan kesalahan pada akta
yang dibuat oleh rekannya maka PPAT wajib mengingatkan rekan bersangkutan dan
segera melakukan klarifikasi kepada klien. Hal ini dapat menjadi alat bagi
pihak lain untuk menandatangani akta buatan orang lain sebagai akta yang dibuat
oleh PPAT yang bersangkutan.
Apabila dalam suatu
perbuatan yang dilakukan Notaris terjadi kerugianyang diakibatkan perbuatan
Notaris diluar tugas/atau jabatannya, seperti misalnya terdapat unsur penipuan
atau penggelapan, maka perbuatan ini dapat dilaporkan langsung kepada pihak
kepolisian untuk ditindak lanjuti sebagaimana terjadinya perbuatan melanggar
hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan cara
beracaranya.
Sedangkan apabila
perbuatan notaris tersebut merugikan pihak lain seperti misalnya klien,
berkaitan dengan melaksanakan jabatannya (dalam pembuatan akta dan semacamnya
yang menjadi tugas dan kewenangan notaris), maka sesuai dengan pasal 67 ayat
(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, yang berwenang untuk melakukan suatu tindakan pengawasan adalah
Menteri. Menteri yang kemudian dimaksud adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Dalam melakukan
pengawasan terhadap Notaris dalam ranah pelanggaran jabatan dan kode etiknya
ini terdapat dua lembaga yang dianggap berwenang untuk melakukan pengawasan dan
tindakan selanjutnya yang akan diberikanterhadap tindak lanjut bagi pelanggaran
yang dilakukan oleh notaris tersebut. Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis
Pengawas Notaris (MPN) dan Dewan Kehormatan (DK).
Pelanggaran Kode etik
yang dilakukan oleh Notaris PPAT dalm kasus sengketa tanah Nirina Zubir Antara
lain:
·
Melanggar kewajiban notaris karena tidak
memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik
·
Tidak Menghormati dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat Jabatan Notaris
·
Notaris tidak Berperilaku jujur, mandiri,
tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
·
Tidak mengutamakan pengabdiannya kepada
kepentingan masyarakat dan Negara jutru mementingkan kepentingannya sendiri
Pelanggaran kode etik di
atas terjadi karena dalam kasus Nirina Zubir diduga notaris membantu penggelapan
aset yang dilakukan mantan ART. Notaris dianggap melanggar kewajibannya.
Notaris PPAT dalam kasus
Nirina Zubir ini sama sekali tidak bersikap profesional ketika bertugas karena
diduga membantu pelaku dalam hal pemalsuan akta tanah yang dimiliki keluarga
Nirina Zubir. Ketiga oknum tersebut
telah melanggar kode etik notaris sehingga dilakukan penegakkan melalui
penonaktifan akun PPAT yang dimiliki Ina dan Edwin oleh Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/BPN RI. Ketiga oknum tersebut juga telah dijatuhkan hukuman lebih
dari lima tahun penjara dengan dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263 KUHP
mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen
Kesimpulan
Dalam kasus Sengketa
Tanah Nirina Zubir yang melibatkan Notaris PPAT sebagai tersanga karena diduga
telaah membantu proses pengalihan nama atas properti dengan tidak sesuai
prosedur serta membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART Nirina
Zubir, Notaris-notaris tersebut sudah melanggar kode etik notaris serta hukum
pidana. Kode etik notaris yang dilanggar berupa pelanggaran kewajiban notaris
serta ini sama sekali tidak bersikap profesional ketika bertugas. Akibat
pelanggaran kode etik tersebut Notaris-notaris tersebut dinonaktifkan akun PPATnya
oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan terancam diberhentikan
sementara hingga pencabutan izin sebagai Notaris oleh Pengurus Pusat Ikatan
Notaris Indonesia (PP INI). Ketiga oknum tersebut juga telah dijatuhkan hukuman
lebih dari lima tahun penjara dengan dijerat Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal
263 KUHP mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen.
Posting Komentar untuk "Kajian Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris Dalam Kasus Sengketa Tanah Nirina Zubir"