Prinsip Dasar, Kategori, dan Mekanisme Pengawasan HAM dalam UU No 39 Tahun 1999
Prinsip-prinsip dasar yang diakui dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Prinsip dasar yang diakui dalam UU No 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia disebutkan dalam latar belakang UU tersebut antara
lain:
a. Prinsip Melekat /Tak Terengutkat
Melekat’ atau ‘inherent’ digunakan karena hak-hak itu
dimiliki setiap manusia sematamata karena keberadaanya sebagai manusia dan
bukan karena pemberian dari suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena sifat
HAM yang ‘melekat’ inilah maka hak-hak tersebut tidak dapat dirampas atau
dicabut.
b. Prinsip Universal
Universal di sini artinya hak asasi merupakan bagian
dari kemanusiaan setiap sosok manusia – tak peduli warna kulitnya, jenis
kelamin, usianya, latar belakang budaya, agama/kepercayaannya. Hak asasi
berlaku dimana saja (di muka bumi).
c. Prinsip Langgeng
Artinya hak tersebut akan terus ada selama orang
tersebut masih hidup.
Kategori Hak dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Substansi HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 pada
dasarnya merupakan pengembangan menurut Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998, yang
memuat hak pokok terdiri dari:
1. Hak untuk hidup
2. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak
memperoleh keadilan,
5. Hak atas kebebasan pribadi.
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas
kesejahteraan.
8. Hak untuk
turut sertadalam pemerintahan.
9. Hak khusus
bagi wanita.
10. Hak anak.
Mekanisme Pengawasan HAM dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pengawaasan atau pemantau menurut UU No 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dilakukan oleh Komnas HAM. Untuk melaksanakan fungsi
Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan: a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan
hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia;
c. pemanggilan
kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan
didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar
kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan;
e. peninjauan
di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan
Ketua Pengadilan; g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Posting Komentar untuk "Prinsip Dasar, Kategori, dan Mekanisme Pengawasan HAM dalam UU No 39 Tahun 1999 "