Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip Dasar, Kategori, dan Mekanisme Pengawasan HAM dalam UU No 39 Tahun 1999

Prinsip-prinsip dasar yang diakui dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Prinsip dasar yang diakui dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan dalam latar belakang UU tersebut antara lain:

Prinsip Dasar, Kategori, dan Mekanisme Pengawasan HAM dalam UU No 39 Tahun 1999

a. Prinsip Melekat /Tak Terengutkat

Melekat’ atau ‘inherent’ digunakan karena hak-hak itu dimiliki setiap manusia sematamata karena keberadaanya sebagai manusia dan bukan karena pemberian dari suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena sifat HAM yang ‘melekat’ inilah maka hak-hak tersebut tidak dapat dirampas atau dicabut. 

b. Prinsip Universal

Universal di sini artinya hak asasi merupakan bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia – tak peduli warna kulitnya, jenis kelamin, usianya, latar belakang budaya, agama/kepercayaannya. Hak asasi berlaku dimana saja (di muka bumi). 

c. Prinsip Langgeng

Artinya hak tersebut akan terus ada selama orang tersebut masih hidup.

 

Kategori Hak dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Substansi HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 pada dasarnya merupakan pengembangan menurut Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998, yang memuat hak pokok terdiri dari:

1. Hak untuk hidup

 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,

3. Hak mengembangkan diri.

 4. Hak memperoleh keadilan,

5. Hak atas kebebasan pribadi.

6. Hak atas rasa aman.

 7. Hak atas kesejahteraan.

 8. Hak untuk turut sertadalam pemerintahan.

 9. Hak khusus bagi wanita.

 10. Hak anak.


Mekanisme Pengawasan HAM dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pengawaasan atau pemantau menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilakukan oleh Komnas HAM. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;

 b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;

 c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;

d. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;

 e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

 f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan

h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Prinsip Dasar, Kategori, dan Mekanisme Pengawasan HAM dalam UU No 39 Tahun 1999 "