Ringkasan Lengkap Tentang Materi Kedaulatan Wilayah Negara
Kata 'kedaulatan' berasal dari bahasa inggris, yaitu 'sovereignty' yang berasal dari kata latin 'superanus' berarti 'yang teratas'. Negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Apabila dikatakan bahwa suatu negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya. Ruang keberlakuan kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah negara itu, artinya suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya. Jadi, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaitu:
1.
Kekuasaan terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
2. Kekuasaan itu berakhir ketika kekuasaan suatu negara lain dimulai.
Dalam konteks hubungan internasional, prinsip kedaulatan negara memiliki kekuasaan atas suatu wilayah (teritorial) serta hak-hak yang kemudian timbul dari penggunaan kekuasaan teritorial. Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas-batas wilayah negara yang bersangkutan. Prinsip kedaulatan di dalam Piagam PBB merupakan salah satu prinsip dasar yang paling penting dan dihormati terutama di dalam kesamaan posisi hak antar negara di dunia.
Kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah adalah kedaulatan yang dimiliki Negara dalam melaksanakan yurisdiksi ekslusif di wilayahnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan bersifat monopoli atau summa potestas atau superme Power yang hanya dimiliki Negara.
Ilmuwan politik internasional seperti David Miller (1995, 2012, 252-268) menjelaskan hak kedaulatan teritorial terdiri atas tiga unsur, yaitu kedaulatan hukum, ekonomi dan perbatasan. Ilmuwan lain, Anna Stilz (2011:572-607), mengatakan hak kedaulatan teritori sebuah negara terdiri dari lima pilar, yakni kedaulatan politik, budaya, ekonomi, perbatasan dan hukum. Gagasan Miller dan Stilz mengarah kepada suatu pengertian yang hampir sama tentang esensi hak kedaulatan teritorial. Mereka sekaligus mengafirmasi posisi bahwa hanya negaralah yang berhak untuk menyandang keistimewaan teritorial. Pertama, negara yang berdaulat dalam teritori tertentu memiliki hak untuk membuat kaidah hukum dan melaksanakan aturan main menurut hukum kepada siapa pun yang berada di wilayahnya, hak ini disebut juga sebagai kedaulatan yurisdiksi. Inheren dalam kewenangan yurisdiksi ialah kewajiban aktor eksternal untuk tidak mendirikan lembaga hukum, ataupun menerapkan produk hukum tandingan di dalam wilayah negara berdaulat. Atas nama hak yurisdiksi negara boleh menggunakan kekerasan fisik untuk menindak para pelanggar hukum nasional yang berlaku. Kedua, hak negara untuk mengatur dan memanfaatkan seluruh sumber daya/kekayaan alam yang terkandung di dalam, dan dapat diekstrak dari perut bumi yang menjadi teritorinya. Ketiga, negara memiliki otoritas penuh guna mengawasi dan meregulasi arus keluar masuk barang, jasa dan manusia di wilayahnya.
Cara-Cara Memperoleh
Wilayah
Cara – cara tradisional :
1. Pendudukan
Yaitu pendudukan terhadap wilayah yang sebelumnya belum pernah dimiliki oleh suatu negara ketika pendudukan terjadi.
2. Penaklukan
Yaitu suatu cara pemilikan suatu wilayah berdasarkan kekerasan.
3. Akresi atau gejala alam
Akresi atau pertambahan adalah cara memperoleh wilayah baru melalui proses alam (geografis). Misal, pembentukan pulau di mulut sungai.
4. Preskripsi.
Preskripsi adalah pemilikan suatu wilayah oleh Negara yang telah didudukinya dalam jangka waktu lama dan dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya
5. Cessi
Cessi adalah pengalihan wilayah secar damai dari suatu Negara ke Negara lain. Cessi berlangsung dalam rangka suatu perjanjian seusai perang.
6. Plebisit ( pemilihan umum )
Plebisit adalah
pengalihan suatu wilayah melalui pilihan penduduknya setelah dilaksanakan
pemilihan umum, referendum, atau cara-cara plainnya yang dipilih oleh penduduk.
7. Putusan pengadilan/arbitrase.
Pembatasan Kedaulatan
Teritorial
Pembatasan – pembatasan
tersebut diataranya :
- Negara tidak dapat melaksanakan yurisdiksi ekslusifnya keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah Negara lain.
- Negara yang memiliki kedaulatan territorial memiliki kewajiban untuk menghormati kedaulatan teritorial Negara lain.
Prinsip Penguasaan atas
Suatu Wilayah
Yaitu
prinsip yang digunakan untuk menentukan suatu wilayah menjadi milik suatu
Negara, diantaranya :
(1) Prinsip Efektifitas
Menurut prinsip ini bahwa kepemilikan Negara atas suatu wilayah ditentukan oleh berlakunya secara efektif peraturan hukum nasional di wilayah tersebut.
Disamping prinsip ini,
Martin Dixon memperkenalkan prinsip lain yaitu :
- Adanya control dari
Negara terhadap suatu wilayah.
- Adanya pelaksanaan
fungsi Negara di wilayah tersebut secara damai.
(2) Prinsip Uti Possidetis
Menurut prinsip ini, pada prinsipnya batas-batas wilayah Negara baru akan mengikuti batas-batas wilayah dari Negara yang mendudukinya. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk mencegah kemerdekaan dan stabilitas yang Negara baru yang baru lahir menjadi terganggu atau terancam oleh adanya gugatan terhadap batas – batas wilayahnya.
(3) Prinsip larangan
Penggunaan Kekerasan
Prinsip
ini melarang Negara memperoleh wilayah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(4) Prinsip Penyelesaian
sengketa secara Damai
(5) Prinsip Penentuan
Nasib Sendiri
Prinsip
ini menegaskan harus dihormatinya kehendak rakyat di dalam menentukan status
kepemilikan wilayahya.
Kedaulatan negara atas kedaulatan negara atas wilayah laut
UNCLOS 1982 ( UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the United Nations Convention on the Law of the Sea), mengatur mengatur tentang :
- Internal waters. Internal waters.
- Territorial sea. Territorial sea.
- Contiguous zone. Contiguous zone.
- Exclusive Exclusive economuc zone.
- Continental shelf. Continental shelf.
- High sea. High sea.
- Area.
Bagian Laut yang Laut
yang Merupakan Wilayah Negara
• Perairan Pedalaman (internal waters)
Laut yg terletak pada sisi darat dari garis pangkal pangkal; atau Laut yg terletak pada sisi darat dari garis penutup teluk
• Laut Teritorial Teritorial (territorial sea)
Laut yg terletak pada sisi luar (sisi laut) dari garis pangkal pangkal dengan lebar maksimum 12 mil
• Perairan Kepulauan (archipelagic (archipelagic waters)
Perairan yg terletak pada sisi darat dari garis pangkal pangkal lurus kepulauan, dan menghubungkan pulau-pulau.
Kedaulatan Kedaulatan negara atas selat
Negara tepi selat mempunyai mempunyai kedaulatan atas selat yang bersebelahan dengan wilayah daratan, hanya saja ada hak lintas transit transit bagi kapal asing.
Bagian laut dimana negara
memiliki bagian laut dimana negara memiliki hak-hak berdaulat atas hak
berdaulat atas sumber daya alam
1. ZEE (exclusive
economic (exclusive economic zone)
Bagian
dari laut lepas yg berbatasan dgn laut teritorial teritorial sampai dengan
jarak 200 mil 200 mil dari garis pangkal pangkal.
2. Landas Kontinen
(continental shelf) (continental shelf)
Dasar
laut dan tanah dibawahnya (seabed and subsoil) bed and subsoil) yg berbatasan
dengan daerah dasar laut dibawah laut teritorial teritorial, s/d minimal 200
mil; s/d minimal 200 mil; maksimal maksimal 350 mil 350 mil dari garis pangkal
pangkal atau 100 mil 100 mil dari isobath 2500 meter. 2500 meter.
Kedaulatan Negara Atas Ruang Udara
cujus est solum, ejus est usque ad coelum
Kedaulatan negara di ruang udara baru dirasa penting penting setelah meletusnya meletusnya Perang Dunia I.
5 kebebasan kebebasan di
udara :
1. Fly across foreign
territory without Fly across foreign territory without landing. landing.
2. Land of non traffic purposes. Land of non
traffic purposes.
3. Disembark in a foreign
country traffic Disembark in a foreign country traffic originating in the state
of origin of the originating in the state of origin of the aircraft. aircraft.
4. Pick-up in a foreign
country traffic up in a foreign country traffic destined for the state of
origin of the destined for the state of origin of the aircraft. aircraft.
5. Carry traffic between two foreign Carry
traffic between two foreign countries. countries.
Kedaulatan Negara Atas Ruang
Angkasa
Tahun
1965 ( the international geophysical year ) para ilmuwan dan ahli hukum mulai
dihadapkan dengan masalah batasan ruang udara dan memisahkannya dengan ruang
angkasa. Maka, Majelis Umum PBB mengembangkan bidang hukum angkasa ini dnegan
dibentuknya Komisi Pemanfaatan Damai Rung Angkasa. Hasil pentingnya adalah
dikeluarkannya Resolusi No. 1962 ( XVIII ) tanggal 13 Desember 1963 yang
diterima negara-negara.
Prinsip-Prinsip tersebut
, yaitu :
1. Eksplorasi dan
pemanfaatan ruang angkasa untuk semua umat manusia berdasarkan kesamaan.
2. Benda-benda ruang
angkasa tidak dapat dimiliki oleh suatu negara.
3. Setiap kegiatan
eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa harus sesuai dengan HI dan piagam PBB.
4. Negara
bertanggungjawab atas kegiatan ruang angkasa, baik negara sponsor atau
sebaliknya.
5. Kewajiban negara untuk
menolong dan menyelematkan astronot yang berada dalam bahaya.
Kedaulatan Negara Atas Daerah Perbatasan
Perbatasan merupakan pemisah antara berlakunya kedaulatan negara dengan kedaulatan negara lainnya. Masalah perbatasan ini tampak menonjol dan sulit karena beberapa negara daerah perbatasannya belum ditetapkan dengan jelas berhubung jauhnya jarak batas dan pusat keramaian.
Kedaultan Negara Atas Sungai
Kedaulatan negara mencakup darat, laut dan udara. Pengertian darat mencakup sungai yang memotong darat serta danau yang dikelilingi daratan. Yang menjadi masalah berkaitan dengan kedaulatan negara atas sungai adalah hak negara tepi sungai dan negara lain untuk berlayar di sepanjang sungai itu.
Ada tiga pendapat yang
berkaitan dengan ini, yaitu :
1. Kelompok pertama,
berpendapat bahwa hak lintas tersebut terbatas pada masa damai.
2. Kelompok dua,
berpendapat bahwa hanya negara – negara yang dilewati sungai sajalah yang
memiliki hak lintas.
3. Kelompok tiga, berpendapat bahwa kebebasan lintas tersebut tidak terbatas namun tunduk pada hak masing-masing negara untuk membuat peraturan yang wajar dan perlu berkaitan dengan pemenfaatan sungai perbatasannya.
Sumber:
1. Kusumaatmadja, Mochtar
dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni. 2003.
2. Wicaksana, I. G. W.
"Kedaulatan Teritorial Negara: Kepentingan Material Dan Nilai
Simbolik." Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, vol. 29, no. 2, 2016, pp.
106-116.
3. Imam
Prihandono.Fakultas Hukum Universitas Airlangga. "Kedaulatan
Wilayah". Diakses dari https://imanprihandono.files.wordpress.com/2008/06/kedaulatan_wilayah.pdf
pada tanggal 23 April 2021.
Posting Komentar untuk "Ringkasan Lengkap Tentang Materi Kedaulatan Wilayah Negara"