Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asas-Asas Umum Pengadilan Tata Usaha Negara

Asas-asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum, karena pertama, asas-asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

Asas-Asas Umum Pengadilan Tata Usaha Negara


Peraturan hukum itu pada akhirnya harus bisa dikembalikan kepada asas-asas hukum. Asas-asas hukum adalah abstraksi dari peraturan hokum, yakni abstraksi terdiri yang dari padanya tidak dapat ditarik pengertian umum yang lebih tinggi. Kedua, asas-asas hukum merupakan ratio logis atau alasan bagi lahirnya peraturan hukum

Asas presumptio iustae cause/ praduga rechmatig (psl 67).

Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya dengan asas ini gugatan tidak dapat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha.

Pasal 67

(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha

Negara yang digugat.

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata

Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :

a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;

b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.


Asas pembuktian bebas (Psl 100, 107)

Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Penggugat dalam sengketa tata usaha negara selalu dan senantiasa berada dalam kondisi yang lemah dan tidak menguntungkan. Oleh karena itu dalam rangka melakukan perlindungan terhadap hak hak seseorang atau sesuatu badan hukum perdata serta dalam upaya mendudukan kebenaran berdasarkan hukum yang berlaku, maka beban pembuktian ini diserahkan kepada kearifan dan kebijakan hakim yang memeriksa sengketa tersebut, sehingga keputusan yang ditetapkan benar benar merupakan keputusan yang objektif, adil dan transparan.

Pasal 100

(1) Alat bukti ialah :

a.surat atau tulisan;

b.keterangan ahli;

c.keterangan saksi;

d.pengakuan para pihak;

e.pengetahuan Hakim.

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 107

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

Asas hakim aktif (DOMINI LITIS-Psl 62 dan 63)

Asas ini dimaksudkan mengimbangi keaktifan tergugat, mengingat tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan penggugat adalah orang / badan hukum perdata.

Berperan aktifnya hakim dalam HATUN adalah dalam rangka mencari kebenaran yang materil atas sengketa TUN yang diperiksa oleh PTUN, dan dengan peranan seperti ini hakim dapat saja memanggil seseorang atau suatu pejabat untuk didengar keterangannya di depan sidang PTUN termasuk juga dengan cara paksa yaitu melalui polisi. Dan ini berlainan dengan Hukum Acara Perdata dimana Hakim berperan pasif, yaitu hanya menunggu apa yang dikemukakan oleh para pihak yang berperkara.

Asas erga omnes


Asas setiap putusan pengadilan sengketa tata usaha negara bisa berlakun untuk seluruh warga negara meskipun hanya digugat olah satu orang. Sengketa Tata Usaha Negara merupakan sengketa hukum publik. Putusan Peradilan Tata Usaha Negara berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa. Putusan Peradilan Tata Usaha Negara ini disebut erga omnes , artinya daya berlaku putusan tersebut mengikat secara publik, di samping mengikat para pihak yang bersengketa (inter pares), juga mengikat bagi siapapun di luar pihak-pihak yang bersengketa

Asas lex posterior derogat legi priori

Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.

Asas lex spesialis derogat legi generali

lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:

1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;

2. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);

3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

Asas lex superior derogat legi inferiori


Lex Superior derogate Legi Inferiori adalah merupakan salah satu asas yang dikenal dalam peraturan perundangundangan, yang mengandung arti peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah kedudukannya. Hal ini juga berarti, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Asas contrarius actus

Contrarius actus adalah konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Katakanlah, dulu Pak Ahmad menjadi Kadis Dukcapil membuatkan akta kelahiran. Lima tahun kemudian terbukti bahwa akta kelahiran yang diteken Pak Ahmad salah. Pak Heru sebagai pejabat Kadis Dukcapil berikutnya boleh mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan akta kelahiran yang salah tadi.

Harus setingkat. Jangan sampe keputusan yang dibuat si a dibatalkan si b. suatu keputusan hanya dibataakn oleh keputusan yang setingkat dan tidak boleh lebih rendah, uu tidak bisa dibatalkan oleh pp.

Asas superior respondeat


Asas respondeat superior, di mana dalam hubungan antara master dengan servant atau antara principal dan agent, berlaku maxim yang berbunyi qui facit per alium facit per se. Menurut maxim ini tersebut, seorang yang berbuat melalui orang lain dianggap dia sendiri yang melakukan perbuatan itu.

(orang yang bertanggung jawab) mudahnya jika suatu perbuatan dilakukan bawahan maka bawahannya juga harus bertanggung jawab.

1. Seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, apabila ia telah mendelegasikan kewenangannya menurut undang-undang kepada orang lain itu (delegation principle).

2. Seorang majikan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang secara fisik/jasmaniah dilakukan oleh pekerjanya apabila menurut hukum perbuatan buruh itu dipandang sebagai perbuatan majikan (the servant’s act is the master’s act in law).

Asas yuridikitas (rechtmatigheid)

Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

Asas legalitas (wetmatigheid)

Setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Asas diskresi

Diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.

Pejabat pemerintahan yang dimaksud yaitu unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Asas-Asas Umum Pengadilan Tata Usaha Negara"