Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk Perlindungan Korban atau Saksi Pelanggaran HAM Berat

Bentuk perlindungan saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM berat adalah setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun perlindungan saksi dan korban wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum secara cuma-Cuma. Dasar Hukum dari ketentuan tersebut adalah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Bentuk Perlindungan Korban atau Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat


Sedangkan pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM Yang Berat, perlindungan yang diberikan meliputi :

a. Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental;

b. Perahasiaan identitas korban dan saksi;

c. Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

Tata cara pemberian perlindungan saksi dan korban terdapat dalam PP No. 2 tahun 2002. Dalam PP ini dinyatakan bahwa perlindungan merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat kemanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan disidang pengadilan.

Prosedur pemberian perlindungan terhadap korban dan saksi diatur dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 yaitu:

1. Perlindungan terhadap korban dan saksi dilakukan berdasarkan :

a. Inisiatif aparat penegak hukum dan aparat kemanan; dan atau

b. Permohonan yang disampaikan oleh korban dan saksi.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disampaikan kepada :

a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada tahap penyelidikan;

b. Kejaksaan, pada tahap penyidikan dan penuntutan;

c. Pengadilan, pada tahap pemeriksaan.

3. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan lebih lanjut kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti.

4. Permohonan perlindungan dapat disampaikan secara langsung kepada aparat keamanan.

Selain PP No. 2 tahun 2002, tata cara pemberian perlindungan saksi dan korban juga terdapat pada Pasal 29 UU no 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu:

a. Saksi dan atau korban yang bersangkutan baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a

c. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 hari sejak permohonan perlindungan diajukan.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Bentuk Perlindungan Korban atau Saksi Pelanggaran HAM Berat "