Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia

A. Dasar filosofis/teori hukum:       

1. Hak asasi manusia

Tujuan dari negara kesejahteraan yang utama adalah membangun negara yang sejahtera namun kepentingan individu bisa dikesampingkan, hal ini bisa menjadi masalah karena negara bisa saja akan melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa melanggar hak asasi manusia masyarakatnya maka diperlukanlah pengadilan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (maladministrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of power).

Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia

Pengadilan tun memberi suatu inspirasi, pengadilan tun memberi warning agara pemerintah selalau menjalanan tugasnya berdasarkan aturan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.

2. Pemisahan kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan.

"Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan negara.

Check and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol sebaik-baiknya.

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah.

Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power).

3. Tindakan berdasarkan hukum

Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :

a. perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;

b. perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;

c. perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;

d. perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat

4. Adanya lembaga tun 

Lembaga TUN di sini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara.

 

B. Dasar hukum positif

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24 yang berbunyi:

1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

            -  UU NO.48/2009- KEHAKIMAN

            -  UU NO.5 / 1986 YO UU NO.9/2004 jo UU No.51/  2009-PTUN

            -  UU NO. 14/85 YO UU NO. 5/2004 jo UU NO.3/2009-MA

            -  UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA        

            -  UU NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMIN PEMERINTAHAN

     -  SEMA NO.2/1991 TTG PENYELESAIAN PERKARA TERTENTU

     -  SEMA NO.4/2016 TTG PERLUASAN KEWENANGAN

        -Mencakup  OOD pasal 1365 kuh perdata. Pada pasal  1365 KUH Perdata disebutkan: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.

         Di Indonesia dalam prakteknya pemisihan kekuasaan Indonesia tidak menerapkan secara utuh tapi adanya division of power: pembagian kekuasaan, mislanya kekuasaan eksekutif bisa melakukan kekuasaan legislative, dan yudikatif

eksektutif menjalankan legislative misalnya  presiden membuat perpu.

Tugas presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:

Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.

Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.

Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.

Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung

Menetapkan hakim agung

Menetapkan hakim konstitusi

Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia"