Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia
A. Dasar filosofis/teori hukum:
1. Hak asasi
manusia
Tujuan dari negara kesejahteraan
yang utama adalah membangun negara yang sejahtera namun kepentingan individu
bisa dikesampingkan, hal ini bisa menjadi masalah karena negara bisa saja akan
melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa melanggar hak asasi manusia
masyarakatnya maka diperlukanlah pengadilan Tata Usaha Negara yang bertujuan
untuk mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang
dinilai melanggar ketentuan administrasi (maladministrasi) ataupun perbuatan
yang bertentangan dengan hukum (abuse of power).
Pengadilan tun memberi suatu inspirasi, pengadilan tun memberi warning agara pemerintah selalau menjalanan tugasnya berdasarkan aturan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
2. Pemisahan kekuasaan
Sistem pembagian
kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk
menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan.
"Kekuasaan
legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan
yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain. Istilah
checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar
cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan negara.
Check and balances adalah
prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan
negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol sebaik-baiknya.
Sistem pembagian
kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang
dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah.
Selain menanggulangi
penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia
juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori
pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu.
Menurut Montesquieu
kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada
penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu
dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan
negara (separation of power).
3. Tindakan
berdasarkan hukum
Tindakan hukum
pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. tindakan pemerintahan
memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :
a. perbuatan itu
dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun
sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan
tanggung jawab sendiri;
b. perbuatan tersebut
dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
c. perbuatan tersebut
dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum
administrasi;
d. perbuatan yang
bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat
4. Adanya lembaga
tun
Lembaga TUN di sini
adalah Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di
ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan
Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah
administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Melalui Undang-Undang Peradilan
Tata Usaha Negara, Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi absolut) dalam
hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan
memutuskan sengketa tata usaha negara.
B. Dasar hukum positif
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24 yang berbunyi:
1. Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan
badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
- UU NO.48/2009- KEHAKIMAN
- UU NO.5 / 1986
YO UU NO.9/2004 jo UU No.51/ 2009-PTUN
- UU NO. 14/85 YO
UU NO. 5/2004 jo UU NO.3/2009-MA
- UU NO. 5 TAHUN
2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
- UU NO. 30 TAHUN
2014 TENTANG ADMIN PEMERINTAHAN
-
SEMA NO.2/1991 TTG PENYELESAIAN PERKARA TERTENTU
-
SEMA NO.4/2016 TTG PERLUASAN KEWENANGAN
-Mencakup OOD pasal 1365 kuh perdata. Pada pasal 1365 KUH Perdata disebutkan: “Tiap perbuatan
melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.
Di Indonesia dalam prakteknya
pemisihan kekuasaan Indonesia tidak menerapkan secara utuh tapi adanya division
of power: pembagian kekuasaan, mislanya kekuasaan eksekutif bisa melakukan
kekuasaan legislative, dan yudikatif
eksektutif menjalankan
legislative misalnya presiden membuat
perpu.
Tugas presiden dalam
bidang yudikatif, meliputi:
⇒
Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi
hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
⇒
Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau
sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
⇒
Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
⇒
Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok
orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
⇒
Menetapkan hakim agung
⇒
Menetapkan hakim konstitusi
⇒
Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Posting Komentar untuk "Dasar hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia"