Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan Gugatan Ke PTUN

Hal-hal yang wajib diketahui sebelum mengajukan gugatan antara lain:

Hal-hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan Gugatan Ke PTUN


Objek Sengketa

Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan TUN, perlu dipahami dan diketahui dahulu apa yang menjadi objek sengketa yang diperkarakan. Objek sengketa dalam proses mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN yang berbunyi :

“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”

Berdasarkan pengertian tersebut objek sengketa TUN terbagi menjadi 2(dua) yakni objek sengketa yang bersifat positif, dan objek sengketa yang bersifat fiktif, adapun objek sengketa TUN yang berisfat poisitif ialah terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :

1. Penetapan tertulis

Menurut Pasal 1 angka 3 UU PTUN penetapan tertulis dirumuskan sebagai Keputusan TUN

2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN

3. Berisi tindakan Hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan

4. Bersifat konkret dan individual, dan

5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum

Kemudian adapun objek sengketa yang bersifat fiktif negatif tersebut diatur dalam ketentuan pasal 3 UU PTUN yang berbunyi :

1. Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.

2. Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon. Adapun jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat. Maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud. Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerima permohonan dianggap telah mengeluarkan keputusan yang berisi penolakan permohonan tersebut apabila tenggang waktu yang ditetapkan telah lewat dan badan atau pejabat tata usaha negara itu bersikap diam, tidak melayani permohonan yang telah diterimanya.

3. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan. Badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Sehingga dari ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek sengketa yaitu keputusan penolakan yang bersifat fiktif negatif, karena badan atau pejabat TUN tidak pernah mengeluarkan surat keputusan sehingga yang digugat bukan surat keputusan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN.

Penetapan Tertulis

Pengertian penetapan tertulis harus diperhatikan baik-baik. Karena penetapan tertulis bukan berarti harus dinyatakan atau dibuat secara formal seperti halnya surat keputusan atau surat izin mendirikan bangunan. Namun, penetapan tertulis cukup hanya dengan tertulis di atas kertas. Hal ini dikarenakan penetapan tertulis hanya dimaksud untuk pembuktian nantinya.

Penetapan Tertulis berbentuk formal dan substantif.

PENGECUALIAN:

Keputusan fiktif adalah keputusanyang tidak ada tapi dianggap ada. Keputusan fiktif bisa berupa fiktif negative dan fiktif positif.

1. Gugatan Fiktif Negatif Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 UU PTUN

Bentuk penyelesaian yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan sikap diamnya pemerintah ialah melalui jalur hukum. Upaya hukum yang dapat ditempuh melalui gugatan fiktif negatif dan melalui permohonan untuk mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang biasanya diistilahkan sebagai keputusan fiktif positif.

Instrumen yang dapat dipakai untuk fiktif negatif ialah Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:

(1) Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.

(2) Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

Berdasarkan apa yang telah disebutkan dan dijabarkan melalui ketentuan Pasal 3 UU PTUN, adanya peristilahan sebagai fiktif negatif karena memuat konteks “fiktif” yang menunjukan bahwa KTUN yang menjadi objek gugatan tidak berwujud. Dan ketentuan Pasal ini dimaknai bahwa sikap diam pejabat merupakan bentuk penolakan terhadap permohonan yang diajukan orang atau badan hukum perdata ke pejabat TUN.

Penghitungan permohonan berdasarkan tanggal penerimaan permohonan oleh Pejabat TUN yang tertera dalam suatu tanda terima. Contoh keputusan fiktif negatif dalam pelayanan publik: Permohonan badan hukum perdata untuk memperoleh IMB ke Kantor Pelayanan Tata Kota, apabila pemohon sudah melengkapi persyaratan, tetapi sampai dengan tenggang waktu 4 (empat) bulan belum ada respon dari Kantor Pelayanan Tata Kota. Maka, setelah lewat dari 4 (empat) bulan tersebut, badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ketentuan Pasal 3 UU PTUN ini, mengartikan bahwa sikap diam dari badan/pejabat TUN telah melanggar AUPB yaitu Asas Kepastian Hukum. Sebab seharusnya sebagai badan atau pejabat tata usaha negara harus menjamin terwujudnya penyelenggaraan pemerintah dan melindungi hak dan kewajiban masyarakat dari penyalahgunaan wewenang pemerintahnya. Secara fiktif haruslah dianggap keputusan penolakan sudah ada ketika lewatnya hari terakhir dari tenggang waktu yang ditentukan.



2. Permohonan Fiktif Positif Berdasarkan Pasal 53 UU 30 Tahun 2014

Penyelesaian sengketa melalui permohonan fiktif positif merupakan kebalikan dari fiktif negatif. Fiktif positif adalah kewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Permohonan ini didasarkan pada Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa:

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/ atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

Permohonan ini disebut fiktif positif karena permohonan yang diajukan oleh pemohon telah diterima dan diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan penerimaan tersebut. Runtutan permohonan dimulai: pemohon mengajukan permohonan ke badan pejabat TUN, apabila setelah lewat 10 hari sejak melakukan permohonan tidak mendapatkan jawaban apakah permohonan tersebut diterima/ditolak, sedangkan itu termasuk kewenangan pejaban TUN, maka sikap diam pejabat TUN dianggap bahwa permohonan tersebut dikabulkan. Permohonan yang dikabulkan tersebut kemudian yang menjadi alasan bagi pemohon untuk mengajukan ke Pengadilan agar permohonan yang dikabulkan tersebut segera dikeluarkan putusan atas penerimaan permohonan. Tentunya Pengadilan akan memeriksa apakah permohonan yang dikabulkan tersebut beralasan hukum dikabulkan, atau ditolak atau tidak dapat diterima. Serta apabila dikabulkan, maka Pengadilan memerintahkan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menerbitkan keputusan atau tindakan terkait permohonan yang dimaksud Tidak ada ketentuan bagaimana Langkah lanjutannya.

Tenggang Waktu Gugatan

1. Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pasal 55 UU PTUN);

2. Perhitungan tenggang waktu sembilan puluh hari tersebut adalah :

- Sejak diterimanya keputusan tata usaha negara ditujukan kepada Penggugt;

- Sejak diumumkannya keputusan, jika ketentuannya harus diumumkan;

- Bagi pihak yang tidak dituju keputusan (pihak ketiga), dihitung sejak ia merasa kepentingannya dirugikan dan mengetahui secara nyata (Yurisprudensi MARI No. 5K/TUN/1992 tanggal 21-01-1993, Yurisprudensi MARI No. 41K/TUN/1994 tanggal 10-11-1994;

- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015, bagi pihak ketiga yang tidak dituju Keputusa dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan yang merugikan kepentingannya;

- Dalam hal terdapat upaya administratif, maka tenggang waktu dihitung sejak putusan upaya administratif diberitahukan secara sah.

3. Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap tindakan konkret (faktual) belum ada pengaturan secara khusus.

4. Perhitungan tenggang waktu berhenti sejak didaftarkan di kepaniteraan.

Untuk menggugat pejabat tun terikat adanya dengan tenggang waktu, filososfinya supaya tidak setiap saat keputusan tun tidak diganggu gugat atau supaya lebih menjamin kepastian hukumnya, dengan pembatasan ini maka sk tidak akan diotak atik lagi.

Persiapan gugatan

Menggugat bukan persoalan gampang, harus dilakuakn dengan Tindakan nyata, bicara dengan jelas latar belakang persoalan, ini butuh persiapan dan alat bukti. butuh keterampilan menggai informasi dari klien

a. Pokok Sengketa (PS. 1 AYAT 1)

Cermat mengamati kasus yang di bawa klien, pokok persoalannya ada di ranah hukum ada karena konsekuensinya akan masuk ke pengadilan mana? jika pokoknya adalah tun maka pengajuannya ke ptun, penting supaya gugatan tidak salah alamat.

b. Para Pihak - PS. 1 AYAT 10 (4)

Dilihat para pihaknya, jika salah satu pejabat tun maka diajukan ke ptun tapi jika pokok persoalannya bukan hukum tun maka jangan diajukan ptun karena bisa jadi persoalannya dalam hukum privat maka pokok persoalannya yang sangat menentukan.

1. Penggugat

Penggugat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tata usaha negaratutan agar Keputusan tata usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau disertai tata usaha negaratutan ganti rugi dan rehabilitasi. (Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).

Selain itu pula Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang dijadikan obyek gugatan selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU No.5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 maka hanya seseorang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat keputusan tata usaha negara.

Gugatan disyaratkan diajukan dalam bentuk tertulis karena gugatan itu akan menjadi pegangan pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan. Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis. Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh panitera pengadilan.

Uang muka biaya perkara tersebut akan diperhitungkan kembali kalau perkaranya sudah selesai. Dalam hal penggugat kalah dalam perkara dan ternyata masih ada kelebihan uang muka biaya perkara, maka uang kelebihan tersebut akan dikembalikan kepadanya tetapi kalau ternyata uang muka biaya perkara tersebut tidak mencukupi ia wajib membayar kekurangannya. Untuk mengajukan gugatan diperlukan alasan-alasan yang mendasarinya terhadap Keputusan tata usaha negara yang digugat, pengadilan memerlukan dasar pengujian apakah keputusan tata usaha negara tersebut rechtmatig (absah) atau tidak. pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun1986 UU No. 9 Tahun 2004 menggariskan alasan mengajukan gugatan bagi penggugat yang merupakan dasar pengujian oleh pengadilan.

Alasan mengajukan gugatan menurut Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 adalah :

a. Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

b. Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB).

Aspek yang bertentangan itu menyangkut wewenang, prosedur, dan substansi keputusan tata usaha negara tersebut.

2. Tergugat

Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menyebutkan pengertian Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan, “Badan atau Pejabat tata usaha negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara utama untuk memperoleh wewenang pemerintahan yaitu atributif dan delegasi. Kadang-kadang juga mandat, ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang, namun apabila dikaitkan dengan gugatan tata usaha negara (gugatan ke PTUN), mandat tidak ditempatkan secara tersendiri karena penerima mandat tidak bisa menjadi tergugat di PTUN.

Ketentuan hukum yang menjadi dasar dikeluarkan keputusan yang disengketakan itu menyebutkan secara jelas Badan atau Pejabat tata usaha negara yang diberi wewenang pemerintahan. Jadi dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundangundangan sendiri itu dinamakan bersifat atributif. Dan manakala Badan atau Pejabat tata usaha negara memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif itu mengeluarkan Keputusan tata usaha negara yang kemudian disengketakan, maka yang harus digugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif tersebut.

Ada kalanya ketentuan dalam peraturan dasarnya menyebutkan bahwa badan atau pejabat yang mendapat kewenangan atributif mendelegasikan wewenangnya kepada Badan atau Pejabat lain. Apabila Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerima pendelegasian ini mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang kemudian disengketakan, maka Badan atau Pejabat tata usaha negara inilah yang menjadi tergugat.

3. Pihak Ketiga yang berkepentingan

Dalam Pasal 83 UU No. 5 / 1986 jo UU No. 9/ 2004 disebutkan : (1). Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa hakim, dapat masuk dalam sengketa tata usaha negara, dan bertindak sebagai: - pihak yang membela haknya, atau - peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

(2). Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat l dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam berita acara.

(3). Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dapat diajukan tersendiri, tetapi harus bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa.

Pasal ini mengatur kemungkinan bagi seseorang atau badan hukum perdata ikut serta dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

c. Objek Gugatan - PS. 1 AYAT 9 (3)

Untuk perkara tun ada syarat tentang objek sengeka, harus dilihat dari sisi isinya, dikeluarkan pejabat berwenang, ditunjukkan kepada siapa, dan isinya jelas tentang apa menskipun hanya emo dan coretan maka sah. Objek sengektanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara.

1. Keputusan Tata Usaha Negara adalah Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bersifat konkret,individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 9 UU PTUN);

2. Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam UU PTUN harus dimaknai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;

c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;

d. bersifat final dalam arti lebih luas;

e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau

f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

3. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 angka 8 UU Administrasi Pemerintahan).

d. Tenggang waktu - PS.55

Dilihat tenggang waktunya, pastikan sk sudah daluwarsa atau belum, 90 hari sejak sk diumumkan, pembuat uu berprinsip dengan setiap orang dianggap tau jika uu telah dibuat dan diumumkan dalam berita negara. Pak lapon berbeda pandangan karena sebuah sk merupakan dokumen pribadi dan hrus yang bersangkutan tau persis, maka pak lapon berkata 90 hari sejak mengetahui.

e. Pengadilan yang berwenang - PS. 47 yo PS 51

jika sudah dianalisa semua maka tentukan pengadilan mana perkara, jiak sudah diketahui maka pengadilan tun mana yang berwenang? harus dibawa pengadilan yang membawhi tempat kediaman dari tergugat, judulnya: KEPADA YG TERHORMAT KETUA PENGADILAN NEGERI YANG TERHORMAT

Materi gugatan

1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Penggugat/kuasanya.

2. Gugatan terhadap keputusan tata usaha negara/tindakan konkrit memuat :

a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya;

b. Nama jabatan dan tempat kedudukan tergugat;

c. Dasar-dasar gugatan, meliputi :

- uraian kewenangan pengadilan;

- tenggang waktu;

- kepentingan penggugat/legal standing

- alasan-alasan gugatan yang berisi dalil-dalil faktual/kronologis sengketa dan dalil-dalil hukum, meliputi: alasan-alasan yang menguraikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penerbitan keputusan tata usaha negara atau dalam melakukan tindakan konkrit.

d. Hal-hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan dengan berpedoman pada Pasal 53 ayat (1), Pasal 97 ayat (9) s.d. (11) dan Pasal 110 UU PTUN.

3. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 67 ayat (4) UU PTUN.

5. Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa diperiksa dengan acara cepat (Pasal 98 ayat (1) UU PTUN).

6. Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Hal-hal yang Wajib Diketahui Sebelum Mengajukan Gugatan Ke PTUN"