Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalur Perlawanan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah

A. Upaya Administratif

Istilah upaya administratif sebagaimana dikenal dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara Indonesia merupakan suatu prosedur yang agak menyimpang (prosedur pengecualian) dari prosedur yang telah ditentukan secara umum seperti yang tertuang di dalam pasal 47 UU No. 5 tahun 1986 yang mengatakan, bahwa Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. 

Sedangkan istilah sengketa tata usaha negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (4) UU. No. 5 Tahun 1986 jo pasal 1 angka 10 UU. No. 51 Tahun 2009 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kedua ketentuan diatas mengandung pernyataan secara umum, artinya semua sengketa yang berindikasikan keterlibatan badan atau pejabat negara berhadapan dengan seseorang atau badan hukum perdata adalah merupakan sengketa tun dan dapat dimajukan ke PTUN.

 Tetapi dengan adanya upaya administratif, maka tidak semua sengketa tun dapat langsung dimajukan ke PTUN melainkan terhadap sengketa tersebut harus melalui upaya administra Upaya administratif (yang hampir serupa tetapi tidak sama dengan lembaga pra-peradilan dalam peradilan pidana) diatur dalam pasal 48 UUPTUN Nomor 5 tahun 1986 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrasi sengketa tata usaha negara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.

(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.tif terlebih dahulu.

Bentuk upaya administratif:

1. Upaya Keberatan

Keberatan merupakan langkah pertama yang dapat ditempuh dalam upaya administratif. Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan keberatan (Pasal 77 UU AP):

·       Diajukan kepada pejabat pemerintahan yang menetapkan / melakukan keputusan / tindakan;

·       Diajukan secara tertulis;

·       Batas waktu pengajuan keberatan adalah 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh penerbit keputusan;

·       Penyelesaian keberatan max. 10 hari kerja;

·       Jika keberatan tidak diselesaikan dalam 10 hari kerja, keberatan dianggap dikabulkan;

·       Jika keberatan dianggap dikabulkan, penerbit keputusan/tindakan menerbitkan keputusan baru sesuai keberatan dalam waktu 5 hari kerja.

   2. Upaya Banding

Banding administrasi merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan. Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding administrasi (pasal 78 UU AP):

·       Keputusan keberatan dapat dibanding dalam waktu max. 10 hari kerja sejak keputusan keberatan diterima;

·       Banding diajukan secara tertulis kepada atasan penerbit keputusan (“atasan pejabat yang menetapkan keputusan”);

·       Penyelesaian banding max. 10 hari kerja;

·       Jika tidak diselesaikan dalam 10 hari kerja, banding dianggap dikabulkan;

·       Jika banding dianggap dikabulkan, penerbit keputusan/tindakan menerbitkan keputusan baru sesuai banding dalam 5 hari kerja.

Dasar hukum lain banding ada di Pasal 48 yo PS.51 ayat 3 UU PTUN, Pasal 129 UU NO. 5 TAHUN 2014/ASN, Pasal. 75 -78  Y0 PS. 1 Ayat (8), UU  NO. 30 TAHUN 2014/AP, dan SEMA NO. 2/1991 ANGKA IV.

 

B. Gugatan ke PTUN

Gugatan ke PTUN dasar hukumnya adalah Pasal 53 UU  No.9 Tahun 2004 yang berbunyi:

(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

 (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Jalur Perlawanan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah"