Jalur Perlawanan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
A. Upaya Administratif
Istilah upaya administratif sebagaimana dikenal dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara Indonesia merupakan suatu prosedur yang agak menyimpang (prosedur pengecualian) dari prosedur yang telah ditentukan secara umum seperti yang tertuang di dalam pasal 47 UU No. 5 tahun 1986 yang mengatakan, bahwa Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Sedangkan istilah sengketa tata usaha negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (4) UU. No. 5 Tahun 1986 jo pasal 1 angka 10 UU. No. 51 Tahun 2009 adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kedua ketentuan diatas mengandung pernyataan secara umum, artinya semua sengketa yang berindikasikan keterlibatan badan atau pejabat negara berhadapan dengan seseorang atau badan hukum perdata adalah merupakan sengketa tun dan dapat dimajukan ke PTUN.
Tetapi dengan adanya upaya administratif, maka tidak semua
sengketa tun dapat langsung dimajukan ke PTUN melainkan terhadap sengketa
tersebut harus melalui upaya administra Upaya administratif (yang
hampir serupa tetapi tidak sama dengan lembaga pra-peradilan dalam peradilan
pidana) diatur dalam pasal 48 UUPTUN Nomor 5 tahun 1986 yang berbunyi sebagai
berikut:
(1) Dalam hal suatu Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrasi sengketa tata usaha
negara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut harus diselesaikan
melalui upaya administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan
telah digunakan.tif terlebih dahulu.
Bentuk upaya
administratif:
1. Upaya Keberatan
Keberatan merupakan
langkah pertama yang dapat ditempuh dalam upaya administratif. Berikut hal-hal
penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan keberatan (Pasal 77 UU
AP):
·
Diajukan kepada pejabat pemerintahan yang
menetapkan / melakukan keputusan / tindakan;
·
Diajukan secara tertulis;
·
Batas waktu pengajuan keberatan adalah 21
hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh penerbit keputusan;
·
Penyelesaian keberatan max. 10 hari kerja;
·
Jika keberatan tidak diselesaikan dalam 10
hari kerja, keberatan dianggap dikabulkan;
·
Jika keberatan dianggap dikabulkan,
penerbit keputusan/tindakan menerbitkan keputusan baru sesuai keberatan dalam
waktu 5 hari kerja.
2. Upaya Banding
Banding administrasi
merupakan langkah kedua yang dapat ditempuh dalam upaya administratif, apabila
pihak yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan keberatan. Berikut
hal-hal penting yang perlu diketahui terkait dengan pengajuan banding
administrasi (pasal 78 UU AP):
·
Keputusan keberatan dapat dibanding dalam
waktu max. 10 hari kerja sejak keputusan keberatan diterima;
·
Banding diajukan secara tertulis kepada
atasan penerbit keputusan (“atasan pejabat yang menetapkan keputusan”);
·
Penyelesaian banding max. 10 hari kerja;
·
Jika tidak diselesaikan dalam 10 hari
kerja, banding dianggap dikabulkan;
·
Jika banding dianggap dikabulkan, penerbit
keputusan/tindakan menerbitkan keputusan baru sesuai banding dalam 5 hari
kerja.
Dasar hukum lain banding
ada di Pasal 48 yo PS.51 ayat 3 UU PTUN, Pasal 129 UU NO. 5 TAHUN 2014/ASN,
Pasal. 75 -78 Y0 PS. 1 Ayat (8), UU NO. 30 TAHUN 2014/AP, dan SEMA NO. 2/1991
ANGKA IV.
B. Gugatan ke PTUN
Gugatan ke PTUN dasar
hukumnya adalah Pasal 53 UU No.9 Tahun 2004
yang berbunyi:
(1) Orang atau badan
hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata
Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang
yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu
dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi
dan/atau direhabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Posting Komentar untuk "Jalur Perlawanan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah"