Kekhususan yang Dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN memiliki kekhususan dibandingkan pengadilan lain antara lain sbagai berikut:
1. Adanya tenggang waktu
Dasar hukumnya ada pada Pasal 55 yang berbunyi:
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
90 hari tidak dijelaskan berdasarkan apa maka 90 hari apa adanya baik libur maupun tidak harus dihitung.
Tapi prinsipnya siapapun dianggap tau saat uu sudah dibuat dan diumumkan dalam berita negara. Pak leonard berpendapat dalam konteks peradilan tun sebaiknya dihitung sejak pengumuman itu diketahui.
penting untuk seroang lawyer soal tenggang waktu, harus diketahui dalam ranah hukum ap aitu privat atau tun, jika sudah ada sk sebagai objek jangan serta merta membuat gugatan hukum tun, dilihat ranah hukumnya dan diperiksaa tenggang waktunya agar tidak ditolak.
Jika sudah melewati batas waktu maka sebagai seorang lawyer harus memberikan pencerahan.
Dalam utang piutang tidak ada tenggang waktu.
Adanya tenggang waktu memberi jaminan ketetapan hukum agar kalau keputusan tata usaha negara tidak ada dalam situasi tidak pasti, tenggang waktu maka sk tsb bisa digugat kapan saja dan mengganggu kinerja pejabat pemerintah.
2. Hakim aktif (dominis litis) - ps.62 dan 63
Pasal 62
(1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a.pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
b.syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
c.gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d.apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e.gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
Jika ketua pengadilan (hakim aktif) mengecek dan teryata sk sudah daluarsa maka gugatan ditolak agar tidak membuang wkatu banyak dan biaya banyak dan tidak terlalu dirugikan.
hakim aktif tujuannya memberi bantuan bagi pihak yang lemah dalam proses persidangan dalam hal ini wn vs pejabat tun yang punya kuasa.
3. Adanya prosedur dismissal-ps.62
artinya menghentikan, membatalkab, atau mengakhiri, ketua pengadilan tun punya kewenangan mutlak untuk enghentikan sebuah gugatan.
Merupakan keunikan yang hanya ada di pengadilan tun.
4. Adanya azas presumptio justae causa – ps.67
Pasal 67
(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :
a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
sama dengan asas ppresumton of innocent dalam hukum pidana
suatu keputusan pejabat tun wajib diaggap bener sampai pengadilan menetapkan pengadilan, meskipun barang kalai waktu diuji dasar hukumnya tidak kuat atau seweanang-wenang,
misalnya: ada sk pembongkaran rumah waktu yang diberikan seminggu, maka a butuh satu dua hari lawyer dan jika sudah seminggu maka tidak akan menunda sk yang digugat, jika diajukan penundaaan ketua pengadilan tun dapat mengeluarkan perintah penundaan.
5. Tidak mengenal adanya rekonvensi - ps. 1 ayat 10 (4)-ptun
Dasar hukumnya adalah pasal 1 ayat 10 UU PTUN yang berbunyi: Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
rekonvensi adalah gugat balik kepada penggugat
objek sengketa ptun: keputusan tata usaha negara
jika menggugat balik maka pejabat tun maka menggugat objek sengketa yaitu keputusan tata usaha negara.
Posting Komentar untuk "Kekhususan yang Dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara"