Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Kewenangan Pengadilan untuk menerima, memeriksa, memutus menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi atau kewenangan mengadili. PTUN mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) untuk tingkat banding. Akan tetapi untuk sengketa-sengketa tata usaha negara yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU No. 5 tahun1986 jo UU No. 9 tahun 2004 maka PT.TUN merupakan badan peradilan tingkat pertama. Terhadap putusan PT.TUN tersebut tidak ada upaya hukum banding melainkan kasasi.
A. Kewenangan Umum
Dasar hukumnya Pasal 47 UU NO. 5 /1986 YO PS. 1 ayat 10 (4) dan ayat 9 (3) UU NO.51/2009 -PTUN, Pasal 3 UU NO. 5/1986 - PTUN YO PS. 53 UU NO.30/2014, AP ( keputusan fiktif), dan SEMA NO.4/2016 Extend Kewenangan INCL OOD PS 1365 KUH.PERD. YO Pasal 75-78 DAN Pasal 87 UU NO.30/2014-AP.
b. Kewenangan Khusus
Dasar Hukumnya Pasal 50: PTUN TINGKAT I, PASAL 51: PTUN TINGKAT II YO 48 DAN PS 129, UU ASN dan PS. 75-78 UU-AP YO SEMA NO.2/91 Tentang Penyelesaian Perkara Tertentu, Pasal 131 dan 132 UU NO. 5/1986 yo. UU NO.14/1985 Yo No 5/2004 Yo UU NO. 3/2009: MA.
Kewenangan menurut pasal 47 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN adalah Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
• Memeriksa: bagaimana pengadilan menangani perkara yang diajukan oleh para pihak dari masuk hingga tahap putusan saat masuk tahap pertama ada rapat permusyawaratan untuk menentukan apakah perkara layak dilajutka, tahap jawab menjawab, tahap mengajukan alat-alat bukti.
• Memutus: hakim membuat putusan bukan tanpa dasar melainkan dengan daasar hasil pemeriksaan dan alat bukti, dengan dibuatnya putusan para pihak sudah menrima atau menolak tapi masih ada satu tahap lagi
• Menyelesaikan: jika para pihak menerima maka pengadilan membantu bagaimana eksekusinya bisa dilakukan , jika ada yang mau banding bagaimana mefinalkan berkas-berkas perkara tersbut untuk bisa diajukan ke pengadilan lebih tinggi.
Posting Komentar untuk "Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)"