Kode Etik Profesi Notaris
Pengertian Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta otentik dan kewenangan lainnya Bentuk profesi notaris juga
berbeda-beda tergantung sistem hukumnya. Dengan tanggung jawab yang besar,
tentu ada kode etik notaris yang harus diikuti.
Kode Etik Notaris
Kode etik ini diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai
notaris, termasuk pejabat notaris sementara dan notaris pengganti pada saat
menjalankan jabatannya. Prinsip moral ini harus dipegang teguh oleh setiap
anggota himpunan dan semua orang yang menjalankan tugasnya sebagai notaris.
Singkatnya, pengertian kode etik mencakup sistem
norma, nilai, dan aturan tertulis profesional yang dengan jelas menyatakan apa
yang benar dan baik, serta hal-hal yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Berdasarkan pasal 1 Kode Etik Notaris, kode etik notaris merupakan kode moral
yang ditetapkan oleh asosiasi-asosiasi notaris Indonesia berdasarkan keputusan
kongres asosiasi.
Selain itu, menurut Bab II pasal 2 Kode Etik Notaris,
kode etik ini mengatur tentang perilaku anggota asosiasi dan orang lain yang
menjalankan jabatan sebagai notaris dalam menjalankan jabatannya atau dalam
kehidupan sehari-hari. Secara umum, kode etik notaris memuat ketentuan mengenai
etika notaris dalam menjalankan tugas, kewajiban profesional notaris, etika
mengenai hubungan notaris dengan kliennya, dan larangan notaris.
Kewajiban Notaris
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan
menjalankan jabatan Notaris) wajib :
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat Jabatan Notaris;
3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah,
seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan isi sumpah jabatan Notaris;
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi
yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan
kenotariatan;
6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan
masyarakat dan Negara;
7. Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan
lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan
kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan
dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
9. Memasang 1 (satu) papan nama di depan/di lingkungan
kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200
cm x 80 cm, yang memuat :
a. Nama lengkap dan gelar yang sah;
b. Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang
terakhir sebagai Notaris;
c. Tempat kedudukan;
d. Alamat kantor dan nomor telepon/fax.
Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna
hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di
lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama
dimaksud;
10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam
kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan;
11. Menghormati, mematuhi, melaksanakan
Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan Perkumpulan;
12. Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib;
13. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman
sejawat yang meninggal dunia;
14. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang
honorarium yang ditetapkan Perkumpulan;
15. Menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali
karena alasan-alasan tertentu;
16. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan
dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling
memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai,
saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
17. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan
baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya;
18. Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk
menjalankan peraturan perundangundangan, khususnya Undang-Undang tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik.
Larangan Notaris
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan
menjalankan jabatan Notaris) dilarang:
1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor
cabang ataupun kantor perwakilan;
2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi
“Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri
maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya,
menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk :
a. Iklan;
b. Ucapan selamat;
c. Ucapan belasungkawa;
d. Ucapan terima kasih;
e. Kegiatan pemasaran;
f. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial,
keagamaan, maupun olah raga.
4. Bekerja sama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum
yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan
klien;
5. Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah
dipersiapkan oleh pihak lain;
6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk
ditandatangani;
7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar
seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan
langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;
8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara
menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan
psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak
langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan
sesama rekan Notaris;
10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh
klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan
Perkumpulan;
11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih
berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
Notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor
Notaris lain;
12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris
atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau
menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya
terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka
Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan
atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan
untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan
ataupun rekan sejawat tersebut;
13. Tidak melakukan Kewajiban dan melakukan
Pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dengan
menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan
internet dan media sosial;
14. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang
bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau
lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
15. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16. Membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas
jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan;
17. Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan
pekerjaan/pembuatan akta.
Pengecualian Larangan Notaris
Hal-hal yang tersebut di bawah ini merupakan
pengecualian oleh karena itu tidak termasuk
Pelanggaran, yaitu :
1. Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita
dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya
dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja;
2. Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan
nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom
dan/atau instansi-instandan/atau Lembaga-lembaga resmi lainnya;
3. Memasang 1 (satu) tanda penunjuk jalan dengan
ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna
hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100
meter dari kantor Notaris;
4. Memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi
diri selaku Notaris.
Posting Komentar untuk "Kode Etik Profesi Notaris"