Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Kompetensi (kewenangan) suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
Kewenangan mengadili dapat dibagi dalam kekuasaan kehakiman atribusi (atributie van rechtmacht) dan kekuasaan kehakiman distribusi (distributie van rechtsmacht). Atribusi kekuasaan kehakiman adalah kewenangan mutlak atau kompetensi absolut ialah kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain.
a.
Kompetensi absolut PTUN
kompetensi
absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut
obyek, materi atau pokok sengketa. Sedangkan menurut Soedikno Mertokusumo, kompetensi
absolut atau kewenangan mutlak pengadilan adalah wewenang badan pengadilan
dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa
oleh badan pengadilan dalam lingkungan pengadilan lain. Kompetensi absolut
peradilan tata usaha negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, adalah mengadili sengketa tata usaha negara antara
orang atau badan hukum perdata melawan badan/pejabat tata usaha negara, akibat
diterbitkannya keputusan tata usaha negara.
b.
Komptensi Relatif PTUN
Kompetensi
relatif merupakan kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian
daerah hukum (distribusi kekuasaan). Kompetensi Relatif ini diatur dalam pasal
6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang PERATUN, yang menyatakan bahwa;
1)
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah
hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota;
2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Mengenai susunan Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, oleh Pasal 8 Undang-Undang PERATUN ditentukan bahwa Pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri dari; 1) Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama (PTUN); 2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat banding.
Posting Komentar untuk "Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)"