Latar Belakang Mengapa Perlu Adanya PTUN
PTUN Mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara antara masyarakat dengan pemerintah dalam ranah hukum tata usaha negara atau administrasi negara. Organisasi pengadilan ptun di bentuk 1991, sebelum itu penyelesaiannya melalui pengadilan umum berdasarkan pasal uu nomor 5 tahun 1986.
Kebenaran yang dicapai PTUN
adalah kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang
sesungguhnya bukan sekadar kebenaran yang didapat berdasarkan proses
sengketa/bukti bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara di
depan pengadilan.
mengapa ptun diperlukan:
1. adanya pergeseran
model pengelolaan negara
Model lama
(nachtwekerstaat) menuju pengelolaan negara yang modern yaitu negara
kesejahteraan (welfare state).
Negara penjaga malam adalah
negara tugasnya hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Si vis pacem, para bellum
= (“Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang“).
Dalam pelaksanaan welfare
state interaksi warga negara dan pemerintah akan lebih sering sehingga memungkinkan
terjadi konflik tata usaha negara sehigga perlu pengadilan tata usaha negara.
Negara kesejahteraan
(welfare state)
contoh: pemerintah
melarang kawin muda dan masuk ke urusan pribadi tiap orang demi kesejahteraan
Bersama.
Contoh lain misalnya
terjadi macet di karena adanya jalan yang sempit dan x punya rumah dipinggir
jalan sehingga energi dan waktu yang dikeluarkan oleh masyrakat merugikan.
dalam konsep negara kesejahteraan maka rumah x harus dibongkar sehingga ada
pihak individu yg dirugikan kepentingannya oleh pemerintah. Jika x merasa
dirugikan maka x dapat menuntuk karena punya hak mencari perlindungan hukum
sehingga bisa menuntut pemerintah di ptun.
2. Perlindungan HAM
Adanya Pengadilan PTUN
merupakan salah satu bentuk perlindungan HAM kepada warga negara yang memiliki
masalah yang berkaitan dengan hukum tata usaha negara dengan pejabat negara.
Lembaga pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah sebagai salah satu badan
peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang
merdeka yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam rangka menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Penegakan hukum dan
keadilan ini merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat atas
perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi negara yang melanggar hukum.
Berdasarkan hal tersebut, maka peradilan administrasi negara (PTUN) diadakan
dalam rangka memberikan perlindungan (berdasarkan keadilan, kebenaran dan
ketertiban dan kepastian hukum) kepada rakyat pencari keadilan (justiciabelen)
yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu perbuatan hukum publik oleh pejabat
administrasi negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian sengketa
dalam bidang administrasi negara.
Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa meskipun segala bentuk tindakan pejabat administrasi negara
telah diatur dalam norma-norma hukum administrasi negara akan tetapi bila tidak
ada lembaga penegak hukum dari hukum administrasi negara itu sendiri, maka
norma-norma tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Oleh sebab itu eksistensi
pengadilan administrasi negara (PTUN) sesuatu yang wajib, dengan maksud selain
sebagai sarana kontrol yuridis terhadap pelaksana administrasi negara juga
sebagai suatu bentuk atau wadah perlindungan hukum bagi masyarakat karena dari
segi kedudukan hukumnya berada pada posisi yang lemah.
Penegakan hukum PTUN
berdasarkan prinsip berikut:
·
From the cradle (harusnya womb) to the
grave
·
Pelanggaran hukum oleh siapapun perlu
diproses hukum
·
Perlu adanya lembaga yang khusus yang
mandiri dan impartial
Posting Komentar untuk "Latar Belakang Mengapa Perlu Adanya PTUN"