Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Latar Belakang Mengapa Perlu Adanya PTUN

PTUN Mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara antara masyarakat dengan pemerintah dalam ranah hukum tata usaha negara atau administrasi negara. Organisasi pengadilan ptun di bentuk 1991, sebelum itu penyelesaiannya melalui pengadilan umum berdasarkan pasal uu nomor 5 tahun 1986.

Latar Belakang Mengapa Perlu Adanya PTUN

Kebenaran yang dicapai PTUN adalah kebenaran materiil. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang sesungguhnya bukan sekadar kebenaran yang didapat berdasarkan proses sengketa/bukti bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara di depan pengadilan.

mengapa ptun diperlukan:

1. adanya pergeseran model pengelolaan negara

Model lama (nachtwekerstaat) menuju pengelolaan negara yang modern yaitu negara kesejahteraan (welfare state).

Negara penjaga malam adalah negara tugasnya hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Si vis pacem, para bellum = (“Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang“).

Dalam pelaksanaan welfare state interaksi warga negara dan pemerintah akan lebih sering sehingga memungkinkan terjadi konflik tata usaha negara sehigga perlu pengadilan tata usaha negara.

Negara kesejahteraan (welfare state)

Dalam negara kesejahteraan tujuan utama membangun negara yang sejahtera dan kepentingan individu bisa dikesampingkan.

contoh: pemerintah melarang kawin muda dan masuk ke urusan pribadi tiap orang demi kesejahteraan Bersama.

Contoh lain misalnya terjadi macet di karena adanya jalan yang sempit dan x punya rumah dipinggir jalan sehingga energi dan waktu yang dikeluarkan oleh masyrakat merugikan. dalam konsep negara kesejahteraan maka rumah x harus dibongkar sehingga ada pihak individu yg dirugikan kepentingannya oleh pemerintah. Jika x merasa dirugikan maka x dapat menuntuk karena punya hak mencari perlindungan hukum sehingga bisa menuntut pemerintah di ptun.

2. Perlindungan HAM

Adanya Pengadilan PTUN merupakan salah satu bentuk perlindungan HAM kepada warga negara yang memiliki masalah yang berkaitan dengan hukum tata usaha negara dengan pejabat negara. Lembaga pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah sebagai salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam rangka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Penegakan hukum dan keadilan ini merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat atas perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi negara yang melanggar hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka peradilan administrasi negara (PTUN) diadakan dalam rangka memberikan perlindungan (berdasarkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dan kepastian hukum) kepada rakyat pencari keadilan (justiciabelen) yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian sengketa dalam bidang administrasi negara.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun segala bentuk tindakan pejabat administrasi negara telah diatur dalam norma-norma hukum administrasi negara akan tetapi bila tidak ada lembaga penegak hukum dari hukum administrasi negara itu sendiri, maka norma-norma tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Oleh sebab itu eksistensi pengadilan administrasi negara (PTUN) sesuatu yang wajib, dengan maksud selain sebagai sarana kontrol yuridis terhadap pelaksana administrasi negara juga sebagai suatu bentuk atau wadah perlindungan hukum bagi masyarakat karena dari segi kedudukan hukumnya berada pada posisi yang lemah.

Penegakan hukum PTUN berdasarkan prinsip berikut:

·       From the cradle (harusnya womb) to the grave

·       Pelanggaran hukum oleh siapapun perlu diproses hukum

·       Perlu adanya lembaga yang khusus yang mandiri dan impartial

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Latar Belakang Mengapa Perlu Adanya PTUN"