Objek Sengketa Tata Usaha Negara
Adanya objek sengketa tata usaha negara merupakan syarat untuk timbulnya apa yang dinamakan dengan sengketa tata usaha negara. Kajian terhadap objek sengketa TUN ini dapat dilihat dari segi formal dan materiil (substantif) seperti dijelaskan di bawah ini. Objek Sengketa TUN dari Segi Formal Menurut pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, objek sengketa tata usaha negara adalah karena adanya tindakan/perbuatan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dalam wujud/bentuk keputusan tertulis (KTUN).
Namun demikian kalau kita pelajari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 terutama ketentuan yang diatur pasal 3 dari Undang Undang tersebut, ternyata objek sengketa tata usaha negara itu bukan hanya diwujudkan dalam bentuk penetapan/keputusan tertulis saja, tetapi termasuk juga sesuatu sikap tertentu yang dapat disamakan dengan mengeluarkan suatu penetapan/keputusan tertulis (sebagai pengecualian pertama), yaitu:
1. Apabila badan atau pejabat tata usaha negara itu bersikap/ bertindak berlawanan dengan kewajibannya.
2. Apabila badan atau pejabat tata usaha negara itu bersikap/ bertindak tidak mengambil suatu keputusan/penetapan dalam tenggang waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan terhadap suatu permohonan.
3. Dalam hal tertentu, apabila tidak ditentukan waktunya oleh peraturan perundangan, maka setelah lewat waktu 4 (empat) bulan sejak suatu permohonan diterima oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan. Lengkapnya bunyi pasal 3 UUPTUN No. 5 Tahun 1986 adalah sebagai berikut:
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
syaratnya:
1. penetapan tertulis : uu nomor 5 tahun 86 ditambah adanya uu baru tapi membuka pengecualian dimungkin keputusan tata usaha negara yang tidak tertulis tapi bisa digugat. Untuk kemudahan dalam sisi pembuktian, dalam diliat dari sisi bentuk, padahal dalam penjelasan 1 ayat 3 jangan diliat dari sisi bentuknya tapi dilihat dari isinya, sepanjang isinya sudah jelas yaitu siapa Lembaga yg menerbitkan, apa isinya, dan siapa yang dituju. Bentuknya tidak harus formal walaupun nota dan memo selama isinya jelas maka itu sudah cukup untuk dikategorikan dalam keputusan tun tertulis..
2. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
3. bersifat kongkret, individual, dan final (harus langsung bisa dieksekusi, jika menunggu keputuasan atasan belum final)
Kongkret: nyata, riil, tidak mengambang
individual: menunjuk orang yang jelas
Final: harus langsung bisa dieksekusi, jika menunggu keputuasan atasan belum final
Jika sk berifat umum namun dilampirkan Namanya maka itu bersifat individual.
- PASAL 3 UU No. 5/1986 - PTUN YO PS. 53 UU NO.30/2014 –AP
Keputusan fiktif
Merupakan keputusan tidak ada tapi dianggap ada.
fiktif negatf: fiktif tapi sifatnya menolak dasar hukumnya pasal 3 uu nomor 5 tahun 1986. fiktif positif dasar hukumnya pasal 53 uu 30/2014): jika batas waktu tidak mengeluarkan keputusan yang kewajiban maka dianggap sebagai telah menertbitkan keputusan yang sifatnya menyetuujui.
Tidak ada ketentuan bagaimana langkah lanjutannya.
Pasal 3 5/96
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
tidak ada angka tenggang waktu maksima 4 bulan
asas erga omnes: suatu keputusan bisa berlaku untuk semua orang
- SEMA NO.4/2016-EXTEND KEWENANGAN INCL OOD PS 1365
KUH.PERD. YO PASAL 75-78 DAN PASAL 87 UU NO.30/2014-AP
Posting Komentar untuk "Objek Sengketa Tata Usaha Negara"