Pengawasan Profesi Advokat
Pemeriksaan atas pelanggaran etika
Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.
Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
a. Tingkat
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b. Tingkat
Dewan Kehormatan Pusat.
Dewan Kehormatan Cabang/daerah pemeriksa
a. pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan
b. Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.
Pihak pengadu
a. Klien.
b. Teman sejawat Advokat.
c. Pejabat Pemerintah.
d. Anggota Masyarakat.
e. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.
Tatacara Pengaduan
1. Disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah
atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
2. Bilamana di
suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
3. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan
Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
4. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.
Pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan
kehormatan cabang/daerah
1.
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang
disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan
selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat
khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan
salinan/copy surat pengaduan tersebut.
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu)
hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang
dianggap perlu.
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut
teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak
memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
4. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban
sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran
pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Dalam hal jawaban yang diadukan telah di terima,
maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari me
netapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadudan
kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
6. Panggilan-panggilan tersebut harus sudah di terima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
Kehadiran
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat
menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat
didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
Ketidakhadiran
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya
paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir
secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua)
kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak
dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan
Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan
umum atau kepentingan organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali
tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya
teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.
Sidang majelis kehormatan
· sidang
bersifat tertutup tapi putusan disampaikan dalam sidang yang terbuka
· majelis hakim minimal 3 (tiga) orang atau lebih tapi harus ganjil
Penentuan anggota majelis kehormatan
Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua,
Putusan
a.Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta
menjatuhkan sanksi-sanksi
kepada
teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
Cara mengambil keputusan
Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah se belumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Sanksi-sanksi
a. Peringatan biasa.
b. Peringatan keras.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Bobot sanksi
Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak
berat.
b. Peringatan
keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali
melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah
diberikan.
c.
Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat
pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode
etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih
mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
Banding
Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
Prosedur
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori
Banding yang bersangkutan selaku pembanding selambat-lambatnya dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat
kilat khusus/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.
Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori
Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak
penerimaan Memori Banding.
Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
Penyampaian ke MK pusat
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang di perlukan, berkas perkara tersebut diterus kan oleh Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah kepada dewan Kehormatan Pusat.
Konsekuensi Banding
Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
Pengajuan Langsung ke Majelis Kehormatan
Dewan Kehormatan Pusat dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Pemeriksaan
Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
Keputusan
Dewan Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
Kekuatan Putusan
Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan
mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam
MUNAS.
Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan
Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan
Pusat/Organisasi profesi untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan
organisasi profesi.
Posting Komentar untuk "Pengawasan Profesi Advokat"