Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara
Merupakan sengketa yg terjadi antara warga negara dengan pejabat tun negara dalam bidang hukum tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya sebuah keputusan PTUN.
Keberadaan Peradilan Tata
Usaha Negara adalah bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Cara penyelesaian sengketa tata usaha negara yang selama ini digunakan adalah
dengan memakai sistem S.A.B. (System Administratief Beroef) yang dinilai tidak
mencerminkan rasa keadilan dari pada pencari keadilan (Justitiabellen) di
bidang hukum, khususnya di bidang hukum administrasi negara. Penyebabnya antara
lain tidak tercerminnya rasa keadilan dalam hal:
1. Petugas yang
menyelesaikan sengketa tidak professional dan proporsional.
2. Petugas yang
menyelesaikan sengketa tersebut bukan pendidkan hakim.
3. Tidak terikat pada
aturan main yang sama didalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
4. Tidak tersedianya sarana
dan prasarana yang cukupnmemadai untuk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha
negara.
5. Sering tidak
digunakannya asas asas peradilan dalam menganalisis maupun mengambil keputusan.
6. Tidak terdapat daya
paksa yang cukup untuk melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan karena
pengaruh berbagai faktor di luar hukum. Secara umum suatu sengketa akan
terjadi, bilamana tidak terdapat persesuaian antara para pihak mengenai sesuatu
hal, terutama yang menyangkut hak subjektif apabila diganggu atau terganggu
oleh pihak lain.
Dalam sengketa tata usaha
negara, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum
publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata. Namun demikian
ruang lingkup sengketa tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun
2009 adalah dalam arti sempit.
Dikatakan dalam arti
sempit, oleh karena sengketa tata usaha negara tersebut hanya ditujukan atau
terbatas kepada:
a. OBJEK : ditujukan
(pada prinsipnya) kepada perbuatan atau tindakan badan atau pejabat tata usaha
negara yang diwujudkan dalam bentuk penetapan/keputusan yang dikeluarkan secara
tertulis
b. SUBJEK : pihak pihak
yang bersengketa adalah antara warga negara atau badan hukum perdata lawan
badan atau pejabat tata usaha negara.
c. ALASAN: Tindakan hukum
badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dinilai:
1. Bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Salah menggunakan
wewenang.
3. Tidak mempertimbangkan
semua kepentingan yang tersangkut atau terkait.Sekarang dirubah dengan:
a. Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku,
b. Keputusan Tata Usaha
Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang
baik.
d. TARGET : Sah atau
tidaknya perbuatan/tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang
mengeluarkan keputusan yang bersangkuatan, dan dapat disertai dengan
ganti-rugi/rehabilitasi.
e. SIFAT : Sifat sengketa
adalah menyangkut penafsiran hukum objektif terhadap penerapannya bagi hak
subjektif.
Posting Komentar untuk "Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara"