Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara

Merupakan sengketa yg terjadi antara warga negara dengan pejabat tun negara dalam bidang hukum tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya sebuah keputusan PTUN.

Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara

Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara adalah bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Cara penyelesaian sengketa tata usaha negara yang selama ini digunakan adalah dengan memakai sistem S.A.B. (System Administratief Beroef) yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dari pada pencari keadilan (Justitiabellen) di bidang hukum, khususnya di bidang hukum administrasi negara. Penyebabnya antara lain tidak tercerminnya rasa keadilan dalam hal:

1. Petugas yang menyelesaikan sengketa tidak professional dan proporsional.

2. Petugas yang menyelesaikan sengketa tersebut bukan pendidkan hakim.

3. Tidak terikat pada aturan main yang sama didalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

4. Tidak tersedianya sarana dan prasarana yang cukupnmemadai untuk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara.

5. Sering tidak digunakannya asas asas peradilan dalam menganalisis maupun mengambil keputusan.

6. Tidak terdapat daya paksa yang cukup untuk melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan karena pengaruh berbagai faktor di luar hukum. Secara umum suatu sengketa akan terjadi, bilamana tidak terdapat persesuaian antara para pihak mengenai sesuatu hal, terutama yang menyangkut hak subjektif apabila diganggu atau terganggu oleh pihak lain.

Dalam sengketa tata usaha negara, titik sengketanya juga menyangkut hak subjektif berdasarkan hukum publik baik yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum perdata. Namun demikian ruang lingkup sengketa tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 adalah dalam arti sempit.

Dikatakan dalam arti sempit, oleh karena sengketa tata usaha negara tersebut hanya ditujukan atau terbatas kepada:

a. OBJEK : ditujukan (pada prinsipnya) kepada perbuatan atau tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang diwujudkan dalam bentuk penetapan/keputusan yang dikeluarkan secara tertulis

b. SUBJEK : pihak pihak yang bersengketa adalah antara warga negara atau badan hukum perdata lawan badan atau pejabat tata usaha negara.

c. ALASAN: Tindakan hukum badan atau pejabat tata usaha negara tersebut dinilai:

1. Bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

2. Salah menggunakan wewenang.

3. Tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut atau terkait.Sekarang dirubah dengan:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

d. TARGET : Sah atau tidaknya perbuatan/tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan yang bersangkuatan, dan dapat disertai dengan ganti-rugi/rehabilitasi.

e. SIFAT : Sifat sengketa adalah menyangkut penafsiran hukum objektif terhadap penerapannya bagi hak subjektif.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Pengertian Sengketa Tata Usaha Negara"