Pengertian Supervisi KPK dan Proses Pelaksanaanya
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Perpres No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait.
Proses supervisi yang dilakukan KPK berdasarkan Perpres No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi prosesnya adalah sebagai berikut:
1. Supervisi dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pasal 3)
2. Untuk melaksanakan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 4 ayat 1)
3. Dalam pelaksanaan Supervisi, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Pasal 4 ayat 2)
4. Supervisi dilakukan dalam bentuk:
a. pengawasan;
b. penelitian; atau
c. penelaahan. (Pasal 5)
5. Pengawasan merupakan kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal pengawasan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 6 ayat 1 dan 5)
6. Penelitian merupkan kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis, dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal penelitian telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 7 ayat 1 dan 5)
7. Penelaahan merupakan kegiatan untuk menelaah hasil pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal penelaahan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelaahan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 8 ayat 1 dan 5)
8. Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 9 ayat 1).
1. Supervisi dilaksanakan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pasal 3)
2. Untuk melaksanakan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 4 ayat 1)
3. Dalam pelaksanaan Supervisi, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Pasal 4 ayat 2)
4. Supervisi dilakukan dalam bentuk:
a. pengawasan;
b. penelitian; atau
c. penelaahan. (Pasal 5)
5. Pengawasan merupakan kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal pengawasan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 6 ayat 1 dan 5)
6. Penelitian merupkan kegiatan pengumpulan data, pengolahan, analisis, dan penyajian data atau informasi, yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi oleh instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal penelitian telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 7 ayat 1 dan 5)
7. Penelaahan merupakan kegiatan untuk menelaah hasil pengawasan dan/atau penelitian untuk menentukan saran dan rekomendasi serta pengambilan keputusan yang harus dilaksanakan dalam rangka percepatan penuntasan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal penelaahan telah selesai dilaksanakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil penelaahan dan rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 8 ayat 1 dan 5)
8. Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia. (Pasal 9 ayat 1).
Posting Komentar untuk "Pengertian Supervisi KPK dan Proses Pelaksanaanya"