Proses Diversi dalam Peradilan Anak dan Tujuannya
Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 5 UU SPPA wajib diupayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pendekatan diversi dalam restorative justice yang diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan terobosan baru yang tidak dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana konvensional.
Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk:
· Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
· Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
· Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
· Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
· Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari efek negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, maka juga dapat dikatakan bahwa pada dasarnya diversi mempunyai relevansi terhadap tujuan pemidanaan bagi anak. Secara umum tujuan pemidanaan terdiri dari upaya untuk melindungi masyarakat di satu sisi dan melindungi (pelaku) di sisi lain.
Penyelesaian pidana melalui diversi itu bertujuan untuk menyadarkan kepada pelaku bahwa tindak pidana yang dilakukan itu tidak dapat dibenarkan dan telah merugikan pihak lain. Oleh karena itu, jika diversi berhasil disepakati para pihak-pihak yang terkait terutama pihak korban di tingkat penyidikan (Polres) maka anak (pelaku) akan segera memperoleh pemulihan hak-haknya. Sebaliknya jika belum berhasil diversi akan dilanjutkan di tingkat penyelidikan (Kejaksaan), dan jika tetap belum berhasil diversi akan diteruskan sampai di pengadilan. Pelaksanaan diversi di Kepolisian paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak), begitupun juga di Kejaksaan paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 42 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak), dari selanjutnya di Pengadilan paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak). Inti dari konsep diversi yaitu mengalihkan anak dari proses formal ke informal.
Posting Komentar untuk "Proses Diversi dalam Peradilan Anak dan Tujuannya"