Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Syarat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah sebagai berikut : 

1. Ada aturan hukum yang abstrak yg bersifat umum

Sebuah pengadilan hanya mau bekerja  kalua persoalannya ada dasar hukumnya sehingga pengadilan itu sering kali diklaim sebuah corong uu artinya hakim dalam memproses perkara berdasarkan uu yang udah ada, namun hakim harus punya kemampuan hukum dan dilarang menolak sebuah perkara yang tidak ada dasar hukumnya) misalnya dalam kata barangsipa dalam paal pencurian maka itu menunjukan pada siapapun ornagnya dan bukan orang tertentu (abstrak) asasnya nullum delictum nula poena.

2. Adanya perselisihan hukum yang kongkrit

Pengadilan tidak mungkin bekerja jka tidak ada sengketa hukum yang konkrit yang di bawa ke sana.

3. Minimal ada dua pihak

sangat mungkin pihaknya ada 2  atau lebih karena tidak mungkin menggugat diri sendiri, tapi ada perkara yang perkara pihaknya cuma satu misalnya permohonan ganti nama dan permohonan mengangkat anak.

4. Salah satu pihak adalah pejabat tun

bisa jadi dua duanya adalah pejabat tun yang bersengketa misalnya pihakpemerintah   provinsi dan pihakpemerintah kota.

·    5.  Hukumnya adalah hukum publik

Ranah hukum dalam pengadilan PTUN adalah hukum publik dan jika pook perkaranya adalah hukum privat maka penyelesaiannya lewat pengadilan negeri.

Ada 5 syarat 3 nya berlaku untuk semua pengadilan secara umum dan nomor 4 dan  5 berlaku hanya untuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Syarat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)"