Tujuan Adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Seiring dengan meningkatnya tugas pemerintah yang kian hari semakin kompleks dalam mengatur kehidupan masyarakat, berwujud keterlibatan aktif pemerintah yang mencakup dari setiap ranah aktifitas warga masyarakat. Keterlibatan pemerintah yang berlandaskan hokum, merupakan konsekuensi logis dari seuatu prinsip negara hukum. Sehingga menurut hukum pemerintah harus di awasi melalui kontrol yudisial yang efektif, agar dapat mencegah terjadinya mal administrasi maupun kesewenang-wenangan.
Hal tersebut menandakan
bahwa, kehadiran suatu lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangatlah
penting dalam mengimbangi hubungan antara pemerintah dan warga masyarakat.
Pentingnya keberadaan peradilan tata usaha negara tersebut berfungsi;
a. Menjalankan peran
sebagai lembaga kontrol (control) terhadap tindakan administrasi Negara dalam
hal ini badan atau pejabat tata usaha negara supaya tetap berada dalam rel
hukum.
b. Sebagai wadah untuk
melindungi hak individu dan warga masyarakat dari tindakan penyalahgunaan
wewenang dan atau tindakan sewenang-wenang badan dan atau pejabat tata usaha
Negara.
Lebih lanjut, kehadiran
peradilan tata usaha Negara juga bertujuan supaya masyarakat dapat melakukan
pengawasan atau control serta bahkan dapat juga mengajukan tuntutan melalui
gugatan atas tindakan administrative dari badan dan atau pejabat tata usaha
negara. Hal tersebut sebagai upaya untuk menimbulkan serta mengembangkan rasa
tanggung jawab (accountability) dari badan atau pejabat tata usaha Negara
terhadap masyarakat demi mewujudkan pelayanan yang baik.
Berkaitan dengan hal
tersebut, Phillipus M. Hadjon mengutip pendapat Rochmat Soemitro yang
menyatakan bahwa, yang menjadi titik pangkal adanya peradilan administrasi
negara adalah surat ketetapan atau Beschiking. Tanpa adanya surat ketetapan
berarti tidak ada sengketa yang dapat diputuskan oleh peradilan administrasi.
Materiele daad atau fetelijke handeling saja tidak dapat menimbulkan sengketa
administrasi dan tuntutan ganti rugi karena onrechmatige overheidsdaad diajukan
kepada pengadilan umum.
Mengacu dari pendapat
tersebut, bahwa dapat maknai kehadiran peradilan tata usaha negara tidak
terlepas dari sudut pandang mengenai adanya objek sengketa tata usaha negara.
Menurut Prajudi
Admosudirjo, peradilan tata usaha negara bersifat membela kepentingan umum,
kepentingan negara, atau kepentingan pemerintah. Dengan adanya peradilan tata
usaha negara, makin lama makin aktif bekerja, maka sudah banyak ketimpangan
dalam administratif yang digugat oleh masyarakat dan mendapat tindakan korektif
sebagaimana diharapkan.
Ketimpangan-ketimpangan tersebut berupa kompetensi absolut yang diberikan kepada peradilan tata usaha negara sangat terbatas sehingga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat pencari keadilan, sedangkan kehadiran peradilan tata usaha negara adalah agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Prinsip negara
kesejahteraan
Adanya pergeseran model
pengelolaan negara dari model lama (nachtwekerstaat) menuju pengelolaan negara
yang modern yaitu negara kesejahteraan (welfare state).
Pada model Negara Penjaga
malam negara tugasnya hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban negara
sedangkan dalam pengelolaaan negara yang modern yaitu negara kesejahteraan
(welfare state) negara harus membangun negara yang sejahtera sehingga interaksi
warga negara dan pemerintah akan lebih sering sehingga memungkinkan terjadi
konflik tata usaha negara sehigga perlu pengadilan tata usaha negara.
Frekwensi hubungan
meningkat
Akibat dari prinsip
negara kesejahteraan frekuensi hubungan masyarakat dan negara meningkat.
Terjadinya friksi
Akibat hubungan yang
meningkat sering terjadi friksi atau gesekan antara masyarakat dengan
pemerintah.
Perlindungan hukum
Karena hal di atas maka
perlu perlindungan hukum yang melindungi masyarakat apabila negara melakukan
perbuatan yang melwan hukum yang merugikan masyarakat.
Keselarasan/keseimbangan
hak dan kewajiban
Harus terjamian antara
hak dan kewajiban, masyarakat boleh menuntut dan masyarakat harus menghormati
putusan pemerintah.
Posting Komentar untuk "Tujuan Adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)"