Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan Adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Seiring dengan meningkatnya tugas pemerintah yang kian hari semakin kompleks dalam mengatur kehidupan masyarakat, berwujud keterlibatan aktif pemerintah yang mencakup dari setiap ranah aktifitas warga masyarakat. Keterlibatan pemerintah yang berlandaskan hokum, merupakan konsekuensi logis dari seuatu prinsip negara hukum. Sehingga menurut hukum pemerintah harus di awasi melalui kontrol yudisial yang efektif, agar dapat mencegah terjadinya mal administrasi maupun kesewenang-wenangan.

Tujuan Adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Hal tersebut menandakan bahwa, kehadiran suatu lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangatlah penting dalam mengimbangi hubungan antara pemerintah dan warga masyarakat. Pentingnya keberadaan peradilan tata usaha negara tersebut berfungsi;

a. Menjalankan peran sebagai lembaga kontrol (control) terhadap tindakan administrasi Negara dalam hal ini badan atau pejabat tata usaha negara supaya tetap berada dalam rel hukum.

b. Sebagai wadah untuk melindungi hak individu dan warga masyarakat dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan atau tindakan sewenang-wenang badan dan atau pejabat tata usaha Negara.

Lebih lanjut, kehadiran peradilan tata usaha Negara juga bertujuan supaya masyarakat dapat melakukan pengawasan atau control serta bahkan dapat juga mengajukan tuntutan melalui gugatan atas tindakan administrative dari badan dan atau pejabat tata usaha negara. Hal tersebut sebagai upaya untuk menimbulkan serta mengembangkan rasa tanggung jawab (accountability) dari badan atau pejabat tata usaha Negara terhadap masyarakat demi mewujudkan pelayanan yang baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Phillipus M. Hadjon mengutip pendapat Rochmat Soemitro yang menyatakan bahwa, yang menjadi titik pangkal adanya peradilan administrasi negara adalah surat ketetapan atau Beschiking. Tanpa adanya surat ketetapan berarti tidak ada sengketa yang dapat diputuskan oleh peradilan administrasi. Materiele daad atau fetelijke handeling saja tidak dapat menimbulkan sengketa administrasi dan tuntutan ganti rugi karena onrechmatige overheidsdaad diajukan kepada pengadilan umum.

Mengacu dari pendapat tersebut, bahwa dapat maknai kehadiran peradilan tata usaha negara tidak terlepas dari sudut pandang mengenai adanya objek sengketa tata usaha negara.

Menurut Prajudi Admosudirjo, peradilan tata usaha negara bersifat membela kepentingan umum, kepentingan negara, atau kepentingan pemerintah. Dengan adanya peradilan tata usaha negara, makin lama makin aktif bekerja, maka sudah banyak ketimpangan dalam administratif yang digugat oleh masyarakat dan mendapat tindakan korektif sebagaimana diharapkan.

Ketimpangan-ketimpangan tersebut berupa kompetensi absolut yang diberikan kepada peradilan tata usaha negara sangat terbatas sehingga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat pencari keadilan, sedangkan kehadiran peradilan tata usaha negara adalah agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Prinsip negara kesejahteraan

Adanya pergeseran model pengelolaan negara dari model lama (nachtwekerstaat) menuju pengelolaan negara yang modern yaitu negara kesejahteraan (welfare state).

Pada model Negara Penjaga malam negara tugasnya hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban negara sedangkan dalam pengelolaaan negara yang modern yaitu negara kesejahteraan (welfare state) negara harus membangun negara yang sejahtera sehingga interaksi warga negara dan pemerintah akan lebih sering sehingga memungkinkan terjadi konflik tata usaha negara sehigga perlu pengadilan tata usaha negara.

Frekwensi hubungan meningkat

Akibat dari prinsip negara kesejahteraan frekuensi hubungan masyarakat dan negara meningkat.

Terjadinya friksi

Akibat hubungan yang meningkat sering terjadi friksi atau gesekan antara masyarakat dengan pemerintah.

Perlindungan hukum

Karena hal di atas maka perlu perlindungan hukum yang melindungi masyarakat apabila negara melakukan perbuatan yang melwan hukum yang merugikan masyarakat.

Keselarasan/keseimbangan hak dan kewajiban

Harus terjamian antara hak dan kewajiban, masyarakat boleh menuntut dan masyarakat harus menghormati putusan pemerintah.

Zein Sakti
Zein Sakti Orang yang mencari peruntungan di dunia blogging

Posting Komentar untuk "Tujuan Adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)"